Tim Hukum Paslon 02 Yakin Dalil Terbukti di Sidang MK - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tim Hukum Paslon 02 Yakin Dalil Terbukti di Sidang MK

Handri Piter Poae bersama tim hukum paslon 02 (Foto: ist)

Tim hukum paslon 02 yakin ijazah asli calon bupati 03 tidak ada, seluruh dalil soal keabsahan dokumen pendidikan disebut terbukti dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Sulut24.com, MANADO - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kepulauan Talaud di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (8/5), memunculkan fakta mengejutkan terkait keabsahan dokumen ijazah milik calon bupati nomor urut 03. Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Handri Piter Poae menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan mereka telah terbukti secara hukum.

“Kami mendalilkan bahwa calon bupati nomor urut 03 tidak memiliki dokumen ijazah asli. Dokumen ijazah itu adalah dokumen negara, dan yang dimaksud adalah ijazah yang utuh dan asli. Fakta persidangan membuktikan hal ini tanpa perdebatan, bahkan telah diakui,” ungkap Poae.

Selain itu, mereka menyebut calon bupati 03 hanya menyerahkan fotokopi ijazah tanpa dokumen aslinya, yang tidak dapat dilegalisir sesuai ketentuan. 

Tim hukum paslon 02 merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa proses legalisir hanya bisa dilakukan jika ijazah asli turut disertakan. Peraturan ini masih berlaku pada masa pendaftaran, sebelum diganti oleh Permendikbud terbaru tahun 2024.


Tak hanya itu, keabsahan riwayat pendidikan calon bupati 03 juga menjadi sorotan. Terdapat perbedaan pernyataan antara saksi dan bukti video yang diajukan ke persidangan.

“Saksi dari pihak mereka mengatakan bahwa calon bupati 03 bersekolah di Lirung sejak kelas 2. Tapi bukti video yang kami miliki menunjukkan bahwa dia baru berada di Lirung saat kelas 3. Ini bertolak belakang dengan pernyataan yang bersangkutan,” beber Poae.

Menurut ketentuan, jika seseorang kehilangan ijazah asli, maka wajib mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai syarat administrasi pencalonan. SKPI inilah yang kemudian bisa dilegalisir secara resmi.

“Kalau tidak ada ijazah asli, seharusnya mengurus SKPI. Itu yang benar dan tepat secara prosedur hukum dan administratif,” tegasnya. 

Dengan berbagai bukti dan dalil yang dianggap kuat, pihak paslon 02 sangat optimis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka.


“Kami sangat yakin, permohonan kami terbukti di persidangan. Kami mengajak seluruh masyarakat Talaud untuk tenang dan bersabar menanti putusan terbaik dari MK,” pungkas Poae. (ep/fn)