Gelar Rakor Bersama 17 Camat, Onibala: Tidak Etis Bawahan Menilai Kebijakan Atasan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gelar Rakor Bersama 17 Camat, Onibala: Tidak Etis Bawahan Menilai Kebijakan Atasan

Pjs Bupati Minsel, Drs. Meiki Marthen Onibala, MSi foto bersama para camat yang mengikuti rapat koordinasi (rakor) di RM Turangga. (Foto: Sulut24/Simon)

Sulut24.com - Minsel, Sebagai bawahan, tidaklah etis menilai kebijakan atasan. Apapun  kebijakan dan perintah atasan, wajib hukumnya untuk dilaksanakan tanpa pamrih oleh bawahan.

Hal itu ditegaskan Pjs Bupati Minsel Drs. Meiki Marthen Onibala MSi, ketika memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan 17 camat se-Kabupaten Minsel, Senin (19/10/2020). 

''Itulah kode etiknya Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak pantas bila bawahan menilai apalagi mempermasalahkan kebijakan atasan. Mestinya atasan yang menilai bawahannya, bukan sebaliknya,'' kata Onibala.

Rakor yang digelar di rumah makan Turangga ini, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Kaawoan SE, MSi, Asisten I Setdakab Minsel Drs. Frangky Tangkere, Asisten II Drs. James Tombokan dan Asisten III  Drs. Evert Poluakan.

Sebagai penguasa wilayah di tingkat kecamatan, lanjut Onibala, camat harus mampu menjabarkan sekaligus mengamankan dan melaksanakan kebijakan atasan.

''Jangan justru malah memperkeruh keadaan dan memprovokasi masyarakat dengan menyebarluaskan informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,'' tandas Onibala.

Pada kesempatan itu, Onibala mengingatkan segenap aparat pemerintah di Kabupaten Minsel agar tidak terlibat politik praktis. Dan harus bersikap netral menghadapi iven pesta demokrasi pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. 

''Sebagai abdi negara, kita tidak perlu pusing dengan urusan pilkada. Itu urusannya KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pilkada. Urusan kita adalah bagaimana kita dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,'' kata mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra ini.

Bila ada aparat pemerintah yang terbukti terlibat politik praktis, apalagi berperan ganda sebagai tim sukses salah satu peserta pilkada, lanjut Onibala, maka selaku top leader dia akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Onibala juga menyentil soal kebijakan penggantian 27 pejabat pelaksana tugas (Plt) hukum tua (kumtua), camat, kadis PU  dan Dirut Perusahaan Daerah Cita Waya Esa (PD CWE) merangkap Dirut PDAM. 

''Saya dituding melanggar aturan. Saya lalu dilaporkan dan didesak mundur dari jabatan selaku Pjs Bupati Minsel. Bila terbukti bersalah, saya siap menanggung resikonya. Tapi, saya punya atasan yang lebih pantas menilai apakah kebijakan yang saya buat itu benar atau keliru,'' tutur Onibala.

Sebagai birokrat handal yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala BKD Minsel dan Kepala BKD Provinsi Sulut, Kepala Badan Kesbangpol Sulut, dan dua kali menjabat Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulut, Onibala menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.  

''Baru-baru ini saya diundang oleh pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk ikut video conference (vicon) dengan Dirjen Otda Kemendagri. Pada kesempatan itu, saya diminta untuk memberi klarifikasi terkait kebijakan penggantian 27 Plt kumtua dan Camat Motoling Timur,'' ungkap Onibala.

Karena punya dasar hukum yang kuat, kata Onibala, dia berhasil meyakinkan Dirjen Otda Kemendagri. Alhasil, Dirjen Otda dapat menerima bahkan menilai bahwa kebijakan itu tidak melanggar aturan yang berlaku. 

Sebab, pada intinya tidak ada pejabat struktural yang diganti. Onibala hanya menarik pejabat Plt kumtua yang sudah cukup lama mengemban tugas di desa dan menempatkannya kembali ke tempat tugas semula. 

''Tenaga dan skill mereka lebih dibutuhkan di tempat kerja sebelumnya. Karena ada oknum Plt kumtua yang juga merangkap kepala bidang atau kepala seksi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu. Lagipula, jumlah Plt di Minsel sudah sangat masif, sebanyak 118 orang,'' ujar Onibala.

Untuk mengisi kekosongan akibat penarikan sejumlah Plt kumtua tersebut, sambung mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulut ini, dia lalu menugaskan pejabat yang baru dengan status yang sama yakni hanya sebatas Plt kumtua.

Di penghujung rakor tersebut, demi meresponi arahan dan wejangan Pjs Bupati Onibala, para camat di 17 kecamatan se-Kabupaten Minsel sepakat menyatakan siap  mengamankan dan melaksanakan kebijakan atasan mereka. (Simon)