Karaeng: Itu Bukan Pelabuhan! Ijin Apa? Dari Kemenhub Tidak Ada - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Karaeng: Itu Bukan Pelabuhan! Ijin Apa? Dari Kemenhub Tidak Ada

Salah satu tongkang yang sandar dibibir laut (foto: Sulut24/Melky)

Sulut24.com - Manado, Eks Manado Square yang berlokasi di Kelurahan Malalayang Barat disebut-sebut telah menjadi 'pelabuhan ilegal', karena diduga ada aktifitas bongkar muat ilegal dilokasi tersebut.

Bagi masyarakat setempat dan sumber lain yang menyebut, lokasi itu dikenal sebagai Pelabuhan Jetty Malalayang.

Dari informasi tersebut, Sulut24.com mencoba bertemu dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, Capt Mozes Imanuel Karaeng untuk mendapatkan informasi terkait ijin operasional Jetty Malalayang.

Ketika dikonfirmasi, Imanuel Karaeng justru mempertanyakan hal tersebut. Dalam tatanan kepelabuhanan, menurut Karaeng, harus menggunakan definisi yang tepat dan sesuai dengan aktifitas yang ada di pelabuhan itu sendiri.

Kalau pelabuhan harus ada aktifitas disana (ada penumpang, ada muatan dan lain-lain). Pelabuhan itu ada definisinya.

Salah satu alat berat dan truk yang terlihat masih beraktifitas di lokasi eks Manado Square

”Itu bukan pelabuhan. Kalau yang diluar area pelabuhan, itu namanya terminal khusus. Yang mengkategorikan itu pelabuhan, siapa? (tanya dia). Harus jelas. Jadi, saya luruskan. Kalau bilang itu pelabuhan, tidak ada pelabuhan. Yang ada pelabuhan Manado, pelabuhan Bitung dan pelabuhan Amurang,” tegas Karaeng, saat ditemui di Kantor KSOP Manado belum lama ini.

”Tanya sama dia (pihak yang menyebut kalau itu pelabuhan). Karena, kalau ditatanan kepelabuhanan tidak ada. Definisinya harus jelas!, Tanya sama dia, kenapa kamu beroperasi,” sambungnya

KSOP Manado menegaskan, bahwa itu tidak dikategorikan sebagai pelabuhan. 

”Ketika dia sudah ada ijin, baru kita kategorikan dari ijin itu, dia sebagai apa,” tambah dia, menegaskan.

Ketika ditanya, apakah dari Kemenhub pernah mengeluarkan ijin operasional Pelabuhan Jetty Malalayang. Ia berujar, kalau yang ada saat ini baru satu ijin yang dikeluarkan, yang lainnya masih didalam proses. 

”Ijin apa?, kalau ijin dari Kemenhub tidak ada. Tapi, saya tidak tahu kalau ada ijin dari Pemerintah Daerah. Kalau di kita (KSOP) belum ada. Jadi, kalau yang ada perijinan baru satu yang keluar tahun 2015, yang lainnya belum,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, salah satu warga yang coba dikonfirmasi terkait hal itu, justru tidak mengetahui kalau ada aktifitas bongkar muat ditempat itu.

”Kita kurang tau noh. Mar sempat kita lia noh ada beberapa oto besar yang lewat-lewat disini bawa material (saya kurang tahu, tapi pernah lihat ada kendaraan besar yang lewat disini bawa material),” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan ini.

Namun, sumber lainnya menduga, pelabuhan jetty malalayang kerap dijadikan sebagai tempat penyelundupan ilegal.

”Laporan yang kita terima, tempat itu sering dijadikan tempat penyelundupan ilegal, tau jo kapal-kapal begitu toh. Masalah perijinan juga kan dari dulu tidak ada. Akibatnya juga warga disitu terganggu dengan aktifitas kendaraan yang keluar masuk disitu,” tambah salah satu sumber yang tak ingin identitasnya dipublikasikan. 

Pantauan media ini, aktivitas bongkar muat yang diduga illegal tersebut, telah dihentikan oleh anggota Satpol PP Kota Manado yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Manado Yohanis Waworuntu, bersama dengan anggota Polsek Malalayang, Koramil dan Camat Malalayang yang turun ke lokasi, Rabu (21/10/2020) lalu.

Seperti yang sudah diberitakan oleh media lain, pada 7 September 2015 lalu. Pelabuhan Jetty Malalayang ditutup oleh Syahbandar karena tak memiliki izin operasi serta mengganggu kenyamanan warga. Hal itu diperjelas melalui surat keputusan PP.008/01/03/KSOP.MDO-15, yang berisikan tentang peraturan yang ditetapkan Menteri Perhubungan. 

Dengan resmi pada tanggal 3 September 2015 lalu, pelabuhan tersebut dihentikan dan tidak diizinkan beroperasi.

(Melky)