Kasus Bupati Sangihe Dihentikan, Warga "Cap" Bawaslu Berat Sebelah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus Bupati Sangihe Dihentikan, Warga "Cap" Bawaslu Berat Sebelah

 Ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti S.Hi (Foto: Istimewa)

Sulut24.com - Sangihe, Dugaan kasus pelanggaran Pemilu dengan terlapor Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, SE., ME mulai Sabtu (17/10/2020) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

Kepastian penghentian tersebut tertuang dalam pemberitahuan tentang status temuan yang diumumkan ke publik Sabtu pekan kemarin.

Pemberitahuan yang di tandatangani ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti S.Hi tersebut jelas menyatakan bahwa temuan atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Jabes Ezar Gaghana dan Kepala Puskesmas Enemawira, dr. Verawaty Ohy tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Penghentian penanganan kasus tersebut sontak memicu tanda tanya besar bagi sebagian warga Sangihe. Pasalnya, dugaan pelanggaran pemilu yang sama sebelumnya ikut menjerat Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong SE dengan undang - undang dan pasal yang sama. 

Ketika dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, Bawaslu sepertnya melanjutkan tahapan proses hukum bagi Wakil Bupati Helmud Hontong namun menghentikan proses hukum terhadap Bupati Jabes Ezar Gaghana.

Aktivis Sangihe, Junawir Stirman SH menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Bawaslu Sangihe dan tim Gakkumdu yg menghentikan penanganan terhadap Gaghana. 

Menurut Advokat muda ini, unsur-unsur dalam tindakan atau perbuatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu seperti yang diatur dalam pasal 71 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada telah terpenuhi, tetapi Bawaslu dan Gakkumdu justru tidak melanjutkan pemeriksaannya.

Stirman bahkan menuding Bawaslu tidak berdiri pada posisi tengah dan terkesan "berat sebelah".

”Dengan keadaan seperti ini, warga Sangihe bisa saja beranggapan Bawaslu berat sebelah,” urai Stirman.

Aktivis Sangihe, Junawir Stirman SH (Istimewa)

Sementara itu, ketua Bawaslu Sangihe, Junaidi Bawenti S.Hi ketika dimintai tanggapan terkait tudingan warga menyatakan, Bawaslu dan Gakkumdu telah melakukan pembahasan setelah sebelumnya melakukan klarifikasi kepada pihak - pihak yang diduga kemudian meminta keterangan para ahli untuk mendapatkan fakta hukum dari pasal yang disangkakan.

Bawenti menambahkan, Bawaslu on the track dan tidak mungkin memaksakan sesuatu yang tidak terpenuhi unsur formil materilnya.

”Tudingan bahwa Bawaslu berat sebelah itu terlalu dini. Bawaslu dalam penegakan hukum sangat mandiri. Pandangan boleh berbeda tapi fakta hukum kita junjung misalnya delik formil materilnya,” jelas Bawenti.

”Kasus tidak bisa kita samakan apalagi dilakukan oleh orang yang berbeda. Lagi pula, jika salah satu unsur formil materiil tidak masuk, tidak mungkin kita paksakan untuk dinaikan ke proses selanjutnya,” tambah ketua Bawaslu ini. (Johan)