KPU Minut Buka Pendaftaran KPPS - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU Minut Buka Pendaftaran KPPS

Ilustrasi 


Sulut24.com - Minut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan dikeluarkanya Surat Nomor : 1222/PP.04.2-Pu/7106/KPU-Kab/X/2020 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2020. dimana pada tanggal 1 sampai dengan 6 Oktober mendatang untuk Pengumuman dan untuk penerimaan berkas pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 7 Oktober sampai 14 Oktober tahun 2020.

Komisioner Divisi Parmas, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Hendra Lumanuow mengatakan, nantinya dibutuhkan 4.284 yang akan bertugas yang tersebar di 476 TPS desa/kelurahan se-Kabupaten Minahasa Utara dan nantinya akan ada 7 petugas KPPS di tiap-tiap TPS.

“Kemudian tambahan 2 personil petugas ketertiban (Linmas) ditiap TPS dan petugas KPPS sebelum bertugas wajib mengikuti pemeriksaan terkait
Covid-19,” pungkas Lumanauw.

Adapun persyaratan yang ditetapkan untuk calon KPPS di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah KPPS, tidak pernah dipidana, tidak menjadi keanggotaan partaipolitik, tidak pernah dipidana, bebas narkoba, tidak pernah diberikan sangsi pemberhentian oleh KPU, tidak pernah menjadi tim Kampanye, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara dan tidak mempunyai penyakit peserta (Komorbiditas).

Selain itu para calon KPPS harus melengkapi kelengkapan dokumen yaitu Surat Pernyataan KPPS, Daftar Riwayat Hidup KPPS, Surat Pendaftaran KPPS, surat Pernyataan KPPS dan Sehat Covid-19 KPPS, untuk mengetahui kualifikasi syarat dan ketentuan tahapan yang lebih lengkap pembentukan Calon KPPS dapat akses dan didownload di Website KPU www.kab-minahasautara.kpu.go.id/.

Kelengkapan pendaftaran dibuat masing-masing 2 rangkap terdiri dari 1 rangkap asli dan 1 rangkap photocopy dan kelengkapan dokumen diantar langsung ke sekertariat PPS di desa/kelurahan masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol Kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19. 

(Joyke)