KPUD Sangihe "Ngutang" Anggaran Rapid Test, Kawoka : "Dalam Proses Pembayaran" - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPUD Sangihe "Ngutang" Anggaran Rapid Test, Kawoka : "Dalam Proses Pembayaran"

Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe (Foto: Istimewa)

Sulut24.com - Sangihe, Isu permasalahan Rapid Test Covid-19 menjadi perbincangan hangat diantara warga sangihe.

Salah satunya beredar informasi bahwa anggota KPUD Sangihe beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan Rapid Test Covid-19 di RSD Liun Kendage Tahuna dan hingga hari ini belum melunasi pembayarannya. 

Hal ini ikut menjadi sorotan warga yang pernah melakukan Rapid Test, dimana warga menuding perlakuan yang diberikan Rumah Sakit tidak adil.

Ketika masyarakat biasa melakukan Rapid Test, harus membayar terlebih dahulu baru bisa di lakukan test, sementara KPUD Sangihe bisa bayar nanti setelah rapid test di laksanakan.

”Ini tidak adil. Rakyat biasa harus bayar dulu, sedangkan KPUD boleh test dulu baru bayar belakangan. Itupun waktunya cukup lama,” ungkap salah satu warga yang mengaku telah beberapa kali melakukan Rapid Test.

Menanggapi hal tesebut, Direktur RSD Liun Kendage Tahuna saat diwawancarai Sulut24.com di sela kesibukannya pada Rabu (21/10) kemarin, membenarkan bahwa anggota KPUD Sangihe telah melaksanakan Rapid Test beberapa waktu lalu.

Saat disinggung masalah pembayaran, dr. Handry Pasandaran menjelaskan, jika Rapid Test itu antar lembaga, maka ada mekanisme dan aturan yang harus dilalui seperti melakukan MoU, pelaksanaan kegiatan, kontrak kerja dan tahapan pengajuan Invoice.

Ditambahkan Pasandaran, begitu pun proses pembayarannya, saat ini dalam tahap penerbitan invoice tagihan. ”Karena bayar pakai uang negara maka ada aturan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, berbeda dengan pribadi atau perorangan yang langsung bayar,” jelas Pasandaran.

Senada disampaikan Sekretaris KPUD Sangihe, Alwi Kawoka saat ditemui di ruang kerjanya. Ia tak menepis kalau pihaknya belum melunasi pembayaran Rapid Test tersebut.

Menurut Kawoka, pembayarannya swakelola, jadi ada tahapan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Ia juga mengatakan bahwa hasil pelaksanaan kegiatan tersebut harus di review baru bisa dilakukan kontra, sebab kontra dilaksanakan berdasarkan berapa orang yang melakukan Rapid Test, baru bisa melakukan pembayaran.

”Semua ada mekanisme dan pasti akan segera dibayarkan,” ujar Kawoka memastikan. (Vhick)