Kunjungi Bawaslu Minut, Ketua Bawaslu RI: Dedikasi dan pengabdian yang Luar Biasa - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kunjungi Bawaslu Minut, Ketua Bawaslu RI: Dedikasi dan pengabdian yang Luar Biasa

 


Sulut24.com - Minut, Ketua Bawaslu RI Abhan, mengapresiasi kinerja Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hal itu disampaikan Abhan saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Minut, Minggu (11/10/2020).  

 “Kendati hampir 3 bulan sejak Maret dinonaktifkan dan pertengahan Juni baru aktifkan kembali, rekan-rekan Panwascam berkenan bergabung kembali bersama Bawaslu. Saya kira ini sebuah dedikasi dan pengabdian yang luar biasa,” ujar Abhan.

Kedatangan Ketua Bawaslu RI Abhan didampingi, Ketua Bawaslu Sulut Sulut Herwyn Malonda, Mustarim Humagi dan Korsek Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian, disambut langsung Komisioner Bawaslu Kabupaten Minut Simon Awuy, Rocky Ambar dan Kepala Sekretariat Bawaslu Minut Michael Polii berserta seluruh jajaran Panwascam se-Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada Bawaslu Minut dan jajaran pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sampai hari ini sudah melakukan pengawasan tahapan pilkada.

Menurut Abhan, jajaran pengawas Kecamatan dan Kelurahan/Desa adalah garda terdepan untuk menyukseskan Pilgub Sulut dan Pilbup Minut yang kini memasuki tahapan masa kampanye.

“Sebab ketika sebagian orang tidak berani keluar, tidak berani berinteraksi tetapi rekan-rekan Panwascam turun melakukan tugas pengawasan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi Covid-19,” katanya.

Lanjut Abhan, sebelumnya jajaran pengawas pemilu fokus mengawasi substansi elektoral, maka Pilkada di masa pandemi Bawaslu mendapatkan dua tugas penting, yakni substansi elektoral seperti DPT ganda, ujaran kebencian, sara dan juga mengawasi yang sifatnya non elektoral yaitu mengawasi protokol kesehatan.

Di akhir sambutannya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan PKPU Nomor 13 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menghentikan atau membubarkan kampanye kalau ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Jajaran Bawaslu harus bertindak jika ditemukan ada paslon dalam kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan surat teguran secara tertulis, kurun waktu 1 jam masih melanggar segera bubarkan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Jangan biarkan potensi penyebaran Covid-19 pada masyarakat yang ikut dalam kampanye tersebut,” tutupnya.

Menutup kegiatan tersebut, Komisioner Rocky Ambar menyampaikan terima kasih pada Ketua Bawaslu RI yang sudah berkenan meluangkan waktu berkunjung di Kabupaten Minahasa Utara dan memberikan penguatan kelembagaan di Bawaslu Minut.

 “Suatu kehormatan bagi kami keluarga besar Bawaslu Minut bisa bertatap muka secara langsung dengan pak ketua, bisa mendengarkan arahan/wejangan. Sehingga ini menjadi suatu nutrisi semangat kami dalam menjalankan tugas dimana kabupaten minahasa utara merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan wakil bupati,” ungkap Ambar. (Tim-Red)