Nikah Di Tabut, KUA Pungut Biaya? - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Nikah Di Tabut, KUA Pungut Biaya?

Ketua LP-KPK Komcab Sangihe, Johan Lukas (Foto: Istimewa)

Sulut24.com - Sangihe, Kredibilitas seorang oknum kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tabukan Utara mulai dipertanyakan.

Pasalnya, isu yang merebak di Tabukan Utara belakangan ini santer menyatakan bahwa kepala KUA diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya pernikahan yang menurut aturan seharusnya gratis jika dilakukan di Balai Nikah KUA.

Penelurusan Sulut24.com di lapangan mendapati bahwa warga yang melangsungkan pernikahan di Balai Nikah KUA Tabukan Utara dibebani biaya sebesar  Rp. 600.000.

Padahal, sesuai aturan menikah di Balai Nikah pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya apapun alias Rp. 0, sementara untuk Pernikahan rujuk Luar Balai Nikah (LBN) dikenai biaya sebesar Rp. 600.000. 

”Torang akad nikah di Balai tapi tetap harus bayar,” ungkap warga Tabut.

Kepala KUA Tabukan Utara, Ridwan Naki S.Ag ditemui Jumat (23/10/2020) kemarin membantah jika melakukan pungli. 

Dirinya justru menantang untuk membuktikan kebenaran isu tersebut. Jika terbukti benar, menurut Naki, dirinya siap mengembalikan dana tersebut. 

”Saya menantang untuk membuktikan jika saya telah menerima pembayaran biaya nikah di balai nikah. Kalau terbukti, saya siap mengembalikan uang Rp. 600.000,- tersebut. Selesai masalah,” kata Naki.

Kepala KUA juga tengah menunggu panggilan dari Bimas Islam atau Kakankemenag Sangihe jika persoalan ini akan diperiksa pimpinannya.

Ketua LP-KPK Komcab Sangihe, Johan Lukas ikut menanggapi persoalan ini. Menurutnya, jika persoalan ini terbukti benar, maka oknum kepala KUA dinilai bisa mecoreng citra dan nama baik Kementerian Agama.

”Kami mengutuk keras tindakan pungli ini jika benar terjadi. Akan kami bawa ke satgas pemberantasan pungli,” tegasnya. 

(Vhick)