Terkait DPT, Pangellu: Bawaslu Temukan Double Data - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terkait DPT, Pangellu: Bawaslu Temukan Double Data

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Supriyadi Pangellu memberikan keterangan pers saat peresmian Media Center Bawaslu Sulut (Foto: Sulut24/Fn) 

Sulut24.com - Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara memberikan sejumlah catatan terkait DPT pada Pilkada Sulut 2020 yang beberapa waktu lalu diplenokan oleh KPU dan dihadiri oleh Bawaslu serta perwakilan pasangan calon peserta Pilkada Sulut 2020. 

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Koordinator Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Supriyadi Pangellu menuturkan beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu adalah terkait hak konstitusi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini titik tepatnya masih dicari.

Selain itu Pangellu berujar bahwa masih terdapat masalah-masalah yang harus dikoreksi terkait DPT tersebut. Ia berujar bahwa Bawaslu menemukan adanya double data, namun tambahnya, double data tersebut tidak signifikan. 

”Hal ini menjadi identifikasi Bawaslu, tingkat duplikasinya antara Kabupaten/ Kota. Dan ini yang sedang dicek mendetail oleh jajaran kami. Akan tetapi pada prinsipnya tingkat partisipasi dari tim kampanye semua pasangan calon agar turut serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti,” tutur Pangellu. 

Dia menuturkan bahwa DPT merupakan hal yang penting, untuk itu Pangellu meminta seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk berperan aktif dan memperhatikan terkait domisili dan data kependudukan masing-masing karena menurutnya jika terjadi kesalahan data maka akan berpengaruh terhadap DPT.

”Contoh karena pekerjaan, atau ikut suami, tapi datanya belum dilaporkan dimana ia menggunakan KTP tersebut. Jangan ketika nanti saat pencoblosan mempersoalkan masalah DPT. Sementara saat tahapan ini tidak terlibat aktif,” tegasnya. 

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud ini menegaskan bahwa persoalan DPT tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggaran, namun merupakan tanggung jawab bersama para peserta Pilkada dan masyarakat.

”Pada prinsipnya ini tanggung jawab semua. Perlu kesadaran secara kolektif, bahwa DPT ini kewajiban semua pihak,” jelas Pangellu. (Fn)