Terkait Penertiban APK, Pangellu Sebut Bawaslu Hanya Berikan Rekomendasi, Eksekusi Ditangan Satpol - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terkait Penertiban APK, Pangellu Sebut Bawaslu Hanya Berikan Rekomendasi, Eksekusi Ditangan Satpol

Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu (Foto: Sulut24/Fn)

Sulut24.com - Manado, Terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu menyebut wewenang penertiban ada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Dia mengatakan bahwa pihak Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pihak Satpol PP dan eksekusinya menjadk wewenang Satpol PP.  

"Bawaslu hanya merekomendasikan dan mengawasi, tetapi tugas tanggung jawab utamanya adalah pada Satpol PP," tutur Pangellu, Rabu (28/10/2020).  

Lanjutnya Pangellu menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa memaksa pihak Satpol PP untuk segera menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.

"Kita kan tidak bisa memaksakan, alasan mereka kekurangan alat, kekurangan personil dan lain sebagainya. Tapi ini tanggung jawab mereka. Bawaslu hanya memastikan alat peraga kampanye mana yang tidak sesuai. Prinsipnya Bawaslu tidak bisa menertibkan sendiri, Bawaslu merekomendasikan ke Satpol PP. Bawaslu dari segi teknis administrasi itu sudah dilakukan semua," ucap putra Porodisa ini. (Fn)