Bawaslu Berikan Catatan Terkait Debat Pertama Cagub dan Cawagub Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Berikan Catatan Terkait Debat Pertama Cagub dan Cawagub Sulut

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu (Foto: Dok Humas Bawaslu Sulut)

Sulut24.com - Manado, Debat Kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang digelar beberapa waktu lalu mendapatkan sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. 

Sejumlah catatan terkait pelaksanaan debat tersebut diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadi bahan evaluasi bagi KPU sebagai penyelenggara utama.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu menuturkan bahwa hal pertama yang menjadi sorotan adalah terkait penggunaan jaringan pada debat tersebut. 

Menurutnya KPU perlu melakukan kerjasama dengan provider seperti telkomsel dan provider lain agar dapat mempermudah akses masyarakat dalam menyaksikan debat kandidat tersebut.

Pangellu mengatakan bahwa pihaknya mendapati ada sebagian masyarakat yang kesulitan mengakses siaran debat tersebut yang ditayangkan melalui live streaming Facebook dan YouTube KPU.

"Saat pelaksanaan debat saya berada di Nusa Utara tepatnya Talaud, masyarakat di kepulauan kesulitan. Sementara inti dari debat publik ini adalah bagaimana masyarakat mengetahui visi dari para calon," kata Pangellu, Minggu (8/11/2020).

Selanjutnya Pangellu menuturkan, catatan Bawaslu selanjutnya adalah terkait lokasi pelaksanaan debat. Menurutnya jika seluruh aturan terkait protokol kesehatan telah dipenuhi seharusnya debat itu digelar didalam ruangan. 

"Debat putaran pertama kemarin itu menurut Bawaslu kurang kondusif. Dimana para paslon harus terkena sinar matahari dan juga angin kencang diakibatkan lokasinya yang terbuka dan berada di bukit," tandas Pangellu.

Selain itu menurutnya, Bawaslu juga turut memasukan audio kedalam catatan evaluasi, karena Bawaslu menilai bahwa audio yang digunakan pada debat tersebut kurang baik.

"Kemudian jika terbatas maka KPU mestinya membagikan visi misi di areal lokasi debat tersebut. Lalu KPU benar-benar harus memastikan bahwa yang hadir adalah sesuai undangan yang diatur dalam juknis dan PKPU. Selain itu harus ada running teks visi yang ditayangkan melalui layar live streaming agar masyarakat dapat mengetahui dengan seksama," pungkas Pangellu. 

Ia pun berharap agar KPU dapat menerima kritikan Bawaslu untuk menjadi bahan evaluasi. Karena menurutnya debat Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur harus bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Sulawesi Utara termasuk wilayah terluar seperti Pulau Miangas. 

"Ini adalah kritik konstruktif. Agar jalannya proses tahapan Pilkada ini berjalan dengan seksama. Bawaslu meminta agar debat putaran kedua semua catatan ini dapat dikoreksi dan diperbaiki oleh teman-teman KPU," ucap Pangellu. (Fn)