Kejari Minut Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pegadaian 3,8 Milyar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejari Minut Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pegadaian 3,8 Milyar

Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH didampingi Kasi Pidsus Dian Subdian SH dan Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH (Foto: Ist)

Sulut24.com - Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menjebloskan lelaki CK alias Chandra, tersangka kasus korupsi dana Pegadaian ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Rabu (11/11/2020).

“Tersangka adalah analis pada Pegadaian Cabang Airmadidi yang diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH didampingi Kasi Pidsus Dian Subdian SH dan Kasi Intel Ekaputra Polimpung SH.

Kajari membeberkan tersangka menyalurkan 20 kredit bersumber dari dana amanah dan kreasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Kedua puluh nasabah kredit itu sebenarnya sudah lunas kemudian diajukan kembali kreditnya oleh tersangka. Jadi seolah-olah orang yang lama mengajukan kredit kembali. Kerugian negara kurang lebih Rp 3,8 miliar,” papar Widyastuti, seraya menambahkan aksi itu dilakukan sejak akhir 2018 hingga 2019.

Lanjutnya, untuk tersangka sementara hanya satu sambil menunggu fakta-fakta persidangan. 

“Dari keterangan, tersangka mengaku melakukan sendirian. Secepatnya kita akan susun dakwaan dan mengajukan ke pengadilan. Saat ini kita sudah lakukan penahanan tersangka,” tegas Kajari.

Ady Repi Kuasa Hukum tersangka mengungkapkan, dari pengakuan Chandra aksi itu dilakukan atas kehendak sendiri dengan memakai berkas koleganya. 

“Nanti diuji dan dibuktikan di pengadilan apakah dia memang hanya sendiri atau ada orang lain juga. Tapi untuk sementara hanya tersangka sendiri. Kami menghargai teman-teman dari Kejaksaan yang sudah melaksanakan pekerjaannya,” tutur Repi. (Joyke)