Pesan Siregar Untuk Panwaslu Kecamatan: Kumpulkan Form A Dari Sekarang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pesan Siregar Untuk Panwaslu Kecamatan: Kumpulkan Form A Dari Sekarang

Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Frits Edward Siregar saat memberikan arahan (Foto: Sulut24/Fn)


Sulut24.com - Manado, Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Frits Edward Siregar menjelaskan prinsip-prinsip terkait penyusunan keterangan tertulis.

Hal tersebut disampaikannya sebelum menutup kegiatan Bimibingan Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Gelombang 3. Mercure Hotel Manado, Tateli Beach Resort, Sabtu (21/11/2020). 

Menurutnya prinsip pertama adalah menjawab hal-hal yang diminta. 

"Kalau diminta adalah soal coklit, jawab soal coklit, diminta saat hari pemungutan suara, jawab dihari pemungutan suara, meskin bapak ibu sudah melaksanakan proses semuanya, tapi apa yang diminta itu yang dijawab," tutur Siregar. 

Lanjut Siregar, pada poin yang kedua harus ada bukti pendukung pada setiap keterangan tertulis. Berkaitan dengan itu Siregar menyarankan agar para Panwaslu kecamatan mulai mengumpulkan form A yang menjadi dokumen penting dalam dokumentasi pengawasan. 

"Dari semua dokumen yang pernah bapak ibu buat, dokumen yang paling penting itu Form A, semua akan berawal dari form A," jelas Siregar. 

Ia menegaskan walaupun jawaban yang diberikan pada persidangan sangat bagus, tapi jika tidak didukung dengan Form A maka pendapat tersebut akan terlihat sangat lemah. 

"Selagi belum memasuki hari pemungutan suara, saya mengajak teman-teman Panwaslu kecamatan sudah mulai filling ini," tandasnya. 

Siregar nemanbahkan pengumpulan Form A harus dilakukan sebelum tanggal 9 Desember 2020, karena menurutnya setelah tanggal 9 Desember 2020 maka akan ada banyak kesulitan dalam mengumpulkan Form A tersebut.  (Fn)