Pjs Bupati Onibala Ikut Rakornas Reforma Agraria di Jakarta - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pjs Bupati Onibala Ikut Rakornas Reforma Agraria di Jakarta

Pjs Bupati Minsel, Drs. Meiki M. Onibala MSi foto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo. (foto: Sulut24/Ist)

Sulut24.com - Minsel, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Drs. Meiki M. Onibala MSi memenuhi undangan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2020, di Hotel The Westin, Jakarta, Rabu (11/11/2020). 

Ini untuk pertama kalinya Onibala mengikuti kegiatan di luar daerah sejak mengemban tugas sebagai Pjs Bupati Minsel terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Hajatan berskala nasional ini, digelar oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat dan Daerah.  

Rapat yang dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini, dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Nasional, dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Diantaranya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong, dan jajaran pimpinan dari Kementerian ATR/BPN pusat.

Sementara peserta rapat dari lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri dari para Gubernur, Wali Kota, Bupati, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan terkait.

Rakornas ini sebagai forum koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan evaluasi pelaksanaan Reforma Agraria antar Kementerian/Lembaga terkait dan Pemda.

Rakornas yang digelar secara tatap muka dan lewat video conference ini, bertujuan mencari terobosan dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan yang harus dikerjakan bersama antara pemerintah pusat dan Pemda.

Salah satu permasalahan yang dibahas adalah mengenai capaian target Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan yang menjadi perhatian penuh pemerintah. 

Untuk mencapai target pelaksanaan Redistribusi Tanah berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, tidak hanya menjadi tanggungjawab Kementerian ATR/BPN. 

Namun juga sangat bergantung kepada keberhasilan Kementerian LHK menyediakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan dan dukungan Pemda serta pemangku kepentingan lainnya.

Selain melakukan pembahasan mengenai pelepasan kawasan hutan, forum rakornas juga membahas secara detail mengenai tindak lanjut 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Forum rapat juga membahas SK Biru (SK Perubahan Batas Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan), proyek percontohan percepatan redistribusi tanah yang berasal dari Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif, dan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau terluar. 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam arahannya mengungkapkan, Kementerian LHK telah merealisasikan pelepasan kawasan sekitar 2.659.780 hektare dari target 4,1 juta hektare.

“Yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini, bagaimana data tersebut menjadi data yang riil sehingga Kementerian ATR/BPN bisa mengeluarkan sertifikat, tetapi ini masih ada kendala," ungkap Sofyan. 

Dia sangat mengharapkan adanya dorongan dari Pemda di seluruh Indonesia agar angka tersebut bisa menjadi nyata. 

''Sebab, meskipun angkanya besar, namun jika dilihat dari sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, itu masih jauh dari harapan,'' ungkapnya.

Menurut Sofyan, selama ini di lapangan seringkali ditemui permasalahan pelepasan kawasan hutan yang menjadi kendala dalam perencanaan tata ruang.

''Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, itu bisa menjadi tonggak baru percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih sistematis dan agresif,'' tandas Sofyan.

Sementara itu, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong mengatakan bahwa sumber TORA dari kawasan hutan memang banyak peruntukannya. 

Antara lain untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah, pengembangan wilayah terpadu, pertanian tanaman pangan, pencetakan sawah baru, dan perkebunan rakyat.

"Kalau kita mau melakukan redistribusi atau legalisasi aset, khususnya untuk PPTKH, kita harus melihat tanah itu dimanfaatkan atau tidak, tidak ada ganggu gugat dari pihak lain, dan adanya pengakuan,'' kata Alue mengingatkan.

Alue menambahkan, di lapangan seringkali ditemukan banyaknya pengakuan dari masyarakat adat, bukti dan informasi mengenai pengakuan ini perlu.

Selain Reforma Agraria, Kementerian LHK juga mempunyai tugas untuk penyediaan akses dari perhutanan sosial, salah satunya pengelolaan masyarakat dari pelepasan kawasan hutan dengan target 12,7 juta hektare secara nasional. 

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra menyatakan, usai rakornas pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas secara detail dan teknis dengan seluruh kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan beberapa kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Rapat membahas terkait kerja sama dari pusat hingga daerah dan sinkronisasi data. Baik itu antar kementerian, lembaga maupun Pemda, dalam rangka implementasi percepatan Reforma Agraria, khususnya dari pelepasan kawasan hutan," ungkap Surya. (Simon)