Tersangka Meninggal Di Tahanan, Mencari Keadilan, Keluarga Temui Kajari Sangihe - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tersangka Meninggal Di Tahanan, Mencari Keadilan, Keluarga Temui Kajari Sangihe

Keluarga korban saat melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe (Foto: Sulut24/Johan)

Sulut24.com - Sangihe, Kematian tersangka dugaan kasus 303 (perjudian), CD alias Nino (48), warga kampung Taloarane kecamatan Manganitu yang diduga meninggal dunia saat berada dalam tahanan Polres Kepulauan Sangihe meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Selain merasa kehilangan, keluarga juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan penanganan dan perlakuan hukum aparat yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

Didampingi LP-KPK Komcab Sangihe, keluarga korban akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Senin (2/11/2020) bermaksud melakukan audiensi terkait permasalahan tersebut.

Saat itu, isteri almarhum, Onari Nensi bersama keluarga mempertanyakan sejumlah fakta yang didapatkan saat almarhum masih menjalani proses hukum hingga dinyatakan meninggal dunia yang dianggap masih menjadi tanggung jawab Polres Kepulauan Sangihe dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Menurut keluarga almarhum, kematian CD diduga kuat merupakan kelalaian aparat yang bertanggung jawab terhadap penahanan tersangka. "Kami datang mempertanyakan beberapa hal yang dianggap janggal terhadap kematian saudara kami," ujar salah satu keluarga.

Menurutnya, CD selama ini tidak pernah ada riwayat penyakit apapun sehingga mengejutkan keluarga saat dikabarkan meninggal dunia. 

"Nino sempat mengeluh kepada istrinya bahwa dalam beberapa hari tidak mendapat jatah makan. Selanjutnya kabar yang kami terima, dia (Nino, red) telah meninggal dunia," jelas keluarga.

Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH dihadapan keluarga korban menyatakan ikut prihatin dan berduka cita yang mendalam atas kematian korban. Detil dijelaskan Yunardi, status almarhum merupakan tahanan Kejaksaan setelah dilimpahkan penyidik ke tahap II pada 16 September 2020 lalu. 

Namun, menurut Kajari, penahanan tersangka terpaksa dilakukan lagi di sel tahanan Polres Sangihe karena pihak Lapas Tahuna tidak menerima tahanan titipan selama masa pandemi Covid-19. 

"Betul status almarhum adalah tahanan kejaksaan tapi, penahanannya dititpkan ke sel tahanan kepolisian" terang Yunardi.

Soal selentingan yang beredar tentang tidak adanya anggaran makan bagi tahanan, tegas dibantah Kajari. Dia memastikan, anggaran makan untuk tahanan ada di Lapas. Ketika tahanan dititipkan ke Lapas, sambungnya, tanggung jawab makanan bagi tahanan itu ada di Lapas. "Ketika tahanan dititipkan ke Polres, maka anggaran makan itu juga di-plot ke Polres," jelasnya.

Audiensi keluarga tahanan yang meninggal tersebut bersama Kajari Kepulauan Sangihe berakhir damai, selanjutnya keluarga berencana melakukan audiensi yang sama ke Kapolres Kepulauan Sangihe. 

(Johan)