Warga Sangihe Protes, Tarif Jasa Pelabuhan Manado “Mencekik” - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Warga Sangihe Protes, Tarif Jasa Pelabuhan Manado “Mencekik”

Pintu masuk pelabuhan Manado (Foto: Ist)

Sulut24.com – Sangihe, Pemberlakuan Peraturan Direksi PT. Pelayaran Indonesia (PELINDO) IV cabang Manado nomor : PD. 5 tahun 2020 tentang Tarif Jasa Terminal Penumpang dan Tarif Tanda Masuk (Pas) Pelabuhan menuai pro dan kontra.

Betapa tidak, tarif jasa pelabuhan yang ditetapkan per 1 November 2020 tersebut dinilai sejumlah kalangan memberatkan dan menyusahkan khususnya bagi warga Sangihe pengguna jasa angkutan laut rute Tahuna - Manado.

Sejumlah warga Tahuna yang sempat ditemui media ini menyatakan, pemberlakuan tarif jasa pelabuhan Manado yang baru sangat memberatkan, apalagi diberlakukan di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

"Rakyat lagi susah akibat Covid ditambah lagi dengan kenaikan tarif seperti ini sangat memberatkan," keluh Nixon Bawano, warga Tahuna Timur.

Bayangkan, kata Bawano, saat berangkat dari Manado ke Tahuna, dirinya harus mengeluarkan biaya extra untuk membayar pas penumpang, pas pengantar, karcis mobil dan barang bawaan hingga Rp. 60-an ribu per sekali berangkat.

"Kebijakan ini tidak bijak dan cenderung memberatkan masyarakat," ujarnya.

Hal ini juga dapat perhatian dari Sekum Bamukisst Alfein Gilingan, menurutnya ini sudah bukan persoalan pelabuhan sendiri, tapi ini masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang notabene di daerah kepulauan dan perbatasan, ia menilai kenaikan tarif ini hal kesewenang-wenangan, seharusnya ini harus sepengetahuan Pemprov dan DPRD Provinsi.

"Saya mendesak Pihak DPRD Provinsi, memanggil pihak Pelindo, untuk di hearing, sebab sudah banyak dikeluhkan masyarakat Nusa Utara, dan ini akan menjadi perhatian khusus dari Bamukisst, saya sudah mempersiapkan surat untuk mempertanyakan," terang Ein panggilan akrab Gilingan.

Sementara itu, General Manajer (GM) PT. PELINDO IV cabang Manado, Rudy Hartono Lontaan dimintai konfirmasi membenarkan kenaikan tarif jasa yang diberlakukan di wilayah pelabuhan Manado.

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut telah melalui mekanisme yang panjang dan telah disepakati bersama dengan otoritas pelabuhan Manado.

Detil dijelaskan, keputusan untuk menaikan tarif jasa terminal pelabuhan dan pas masuk pelabuhan diakibatkan beberapa hal, antara lain, tuntutan warga terhadap peningkatan fasilitas dan layanan pelabuhan, Pelindo sebagai BUMN saat ini merugi hingga Rp. 1,68 M atau sekitar Rp. 200 juta per bulan.

Selain itu, kata Lontaan, kenaikan pas masuk penumpang dari Rp. 4000,- menjadi Rp. 10.000,- diberlakukan seperti airport tax di bandara, namun tidak ditempel dalam tiket penumpang.

Sementara, untuk kenaikan pas masuk pengantar dan kendaraan diberlakukan dalam masa pencegahan Covid-19 dengan harapan warga dan kendaraan yang tidak berkepentingan tidak masuk untuk mengurangi kerumunan.

"Pada intinya, kenaikan tarif ini dilakukan untuk peningkatan fasilitas dan layanan," tegas Lontaan.

"Sebagai putra daerah saya ingin mengembangkan dan meningkatkan layanan selevel dengan Bandara," tambah Lontaan seraya berharap warga ikut mengawasi dan memberikan masukan untuk peningkatan layanan. (Johan)