Pererat Sinergitas, LI-TIPIKOR Sambangi Kantor Bupati, Mapolres dan Kejaksaan Minsel - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pererat Sinergitas, LI-TIPIKOR Sambangi Kantor Bupati, Mapolres dan Kejaksaan Minsel

  

LI-TIPIKOR Minahasa Selatan bersama Pjs Bupati Minahasa Selatan Drs. Mecky Marthen Onibala (Foto: Dok LI-TIPIKOR)


Sulut24.com - Minahasa Selatan,
Lembaga Investigasi - Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Minahasa Selatan terus berupaya untuk meingkatkan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan Aparat Penegak Hukum.

Salah satu upaya tersebut terlihat ketika LI-TIPIKOR Minsel berkunjung dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Polres Minahasa Selatan dan Kejari Minahasa Selatan pada Senin (30/11/2020).

Mengawali kunjungannya LI-TIPIKOR Minahasa Selatan bertemu dengan Pjs Bupati Minahasa Selatan Drs. Mecky Marthen Onibala. Pada pertemuan tersebut LI-TIPIKOR bersama Pjs mebicarakan berbagai hal diantaranya pengawasan terkait Anggaran Negara yang dikelola di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan.

Pada kesempatan tersebut Pjs Bupati juga turut menyampaikan dukungan kepada LI-TIPIKOR Minahasa Selatan dan mendorong untuk segera berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Suasana pertemuan LI-TIPIKOR bersama Pjs Bupati Minahasa Selatan Drs. Mecky Marthen Onibala (Foto: Dok LI-TIPIKOR)


"Kalau ada data, silahkan bongkar, bergerak saja, kalau ada yang nakal sikat, " kata Onibala, seraya memberi semangat dan motivasi kepada Tim LI-TIPIKOR Minahasa Selatan.

Usai melakukan pertemuan dengan Pjs Bupati, LI-TIPIKOR Minahasa Selatan melanjukan kunjungan Mapolres Minahasa Selatan.  Dalam kunjungan tersebut LI-TIPIKOR diterima oleh Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Farly Astevanus Rewur.

Bersama Wakalpolres, LI-TIPIKOR melakukan pembahasan terkait penegakkan Keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih khusus terkait Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang menjadi bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga LI-TIPIKOR.

Pada kesempatan tersebut Kompol Farly Astevanus Rewur mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua laporan-laporan yang masuk dari berbagai pihak, diantaranya LI-TIPIKOR.

"Di Undang-undang Tipikor kan ada Peran Serta Masyarakat di situ kan, dalam membuat laporan atau melaporkan, mencegah supaya tidak terjadi, silahkan-silahkan saja, kita welcome-welcome saja tapi harus dalam koridor yang sudah dibatasi atau yang sudah diatur oleh Undang-undang, " jelasnya. 

Melanjutkan kunjungannya, LI-TIPIKOR kemudian menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Di kantor kejaksaan, LI-TIPIKOR diterima oleh Kasi Intel Kejari Minahasa Selatan Reza Pahlevi yang kemudian membahas hal-hal terkait sinergitas dalam pemberantasan korupsi.

Reza Pahlevi juga turut memberikan dukungan kepada LI-TIPIKOR untuk membantu aparat penegak hukum dalam pemberamtasan korupsi.

Usai rangkaian kunjungan tersebut, kepada media ini Ketua LI-TIPIKOR DPK Minahasa Selatan Toar Lengkong menuturkan bahwa LI-TIPIKOR Minahasa Selatan berkomitmen untuk memerangi korupsi dan penyimpangan. 

"LI-TIPIKOR Minahasa Selatan siap perangi Korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran negara dalam bentuk apapun. LI-TIPIKOR Minsel siap bekerja-sama dengan pemerintah Kabupaten maupun aparat penegak hukum demi menegakkan keadilan, hukum dan HAM di wilayah kerja Minahasa Selatan, apapun penyimpangan yang kami temukan akan sesegera mungkin kami laporkan atau koordinasikan dengan pihak terkait untuk penanganannya," tutur Lengkong. 

LI-TIPIKOR bersama Kasi Intel Kejari Minahasa Selatan Reza Pahlevi (Foto: Dok LI-TIPIKOR


Diketahui LI-TIPIKOR merupakan LSM yang fokus untuk membantu pemeritah dalam pemberantasan korupsi.

Dan Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Lembaga LI-TIPIKOR, secara khusus LI-TIPIKOR bertugas diantaranya untuk  Memantau Kinerja Aparatur Negara, melakukan Investigasi dan membantu Masyarakat dalam menegakkan HUKUM, HAM dan KEADILAN di Wilayah Kerja.

Melakukan Advokasi, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan Hak Keadilan, memberikan Saran dan Kritik yang membangun terkait Penegakan Hukum dan menjadi Mitra Kritis, Objektif dan Konstruktif dengan semua pihak.

Melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar Hukum yang menyebabkan Kerugian Negara dan Masyarakat kepada Institusi TIPIKOR (KPK, POLRI dan KEJAGUNG) melalui DPN LI TIPIKOR Pusat di Jakarta, apabila terdapat penyimpangan yang merugikan negara (Dasar Hukum UU No. 31 Tahun 1999 pasal 5 dan 6 junto UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan lain-lain. (Vanbasten)