Satresnarkoba Kembali Sita Cap Tikus di Pelabuhan Melong - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Satresnarkoba Kembali Sita Cap Tikus di Pelabuhan Melong

Barang bukti Cap Tikus yang disita oleh Satresnarkoba Polres Talaud (Foto: Humas Polsres Talaud)

Sulut24.com - Talaud, Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud kembali mengamankan minuman beralkohol jenis Cap Tikus di kompleks Pelabuhan Melonguane, Sabtu (19/12/2020).

Cap Tikus yang dikemas dalam 5 dus berisi botol kemasan berukuran 600 ml serta 3 dos lagi yang berisikan minuman berlakohol dalam kemasan plastik tersebut disita oleh Satuan Resnarkoba saat menggelar Operasi Kepolisian di wilayah pelabuhan Talaud. 

Setelah minuman beralkohol tersebut diamankan, pihak kepolisian berusaha mencari pemilik minuman beralkohol tersebut, namun hingga seluruh penumpang turun di pelabuhan Melonguane, tidak ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikan Cap Tikus tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas upaya Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kepulauan Talaud.

“Aparat Kepolisian akan terus melakukan pencegahan ganguan kamtibmas, salah satunya melalui operasi miras dan juga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Diketahui, memasuki hari raya Natal dan Tahun Baru, Polres kepulauan Talaud semakin gencar melakukan pencegahan masuknya minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud guna menimimalisir dampak negatif ditengah masyarakat akibat pengaruh minuman beralkohol. (Fn)