APRI Sulut Dorong Ranperda Inisiatif DPRD Tentang WPR - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

APRI Sulut Dorong Ranperda Inisiatif DPRD Tentang WPR


Sekretaris DPW APRI Sulut, Stenly Pakasi (Foto: Ist)


Sulut24.com - Sangihe, Satu lagi langkah perjuangan Assosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara mendapatkan lampu hijau dari legislator yang duduk di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (7/1/2021)

Informasi yang dirangkum menyebutkan, Komisi IV DPRD Sulut tahun 2021 sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sekretaris DPW APRI Sulut, Stenly Pakasi menyatakan, dengan disepakatinya Ranperda Inisiatif DPRD oleh Komisi IV tentang WPR setidaknya sudah mulai menjawab kerinduan penambang rakyat yang selama ini mendambakan legalitas agar bisa bekerja mengolah lahan tambang dengan aman. Kata Pakasi, Ranperda inisiatif ini perlu dikawal dan didukung agar secepatnya bisa disahkan.

Terpisah, ketua DPW APRI Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk dengan tegas menyatakan, APRI terus memperjuangkan hak tambang rakyat, salah satunya dengan memperjuangkan Ranperda WPR yang kini sepakat diajukan sebagai inisiatif DPRD Sulut.


Ditambahkan Tuuk, Ranperda WPR merupakan salah satu bentuk perjuangan APRI dan bentuk kepedulian anggota DPRD Sulut bagi nasib penambang rakyat di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Tujuannya, kata Tuuk, untuk melindungi pekerja tambang, melindungi pemilik lahan dan untuk kepentingan Amdal. 

"Semoga Ranperda ini segera bisa disahkan menjadi Perda dan menjadi payung hukum bagi masyarakat penambang demi melindungi hak dan kewajiban rakyat," tegas Tuuk yang kesehariannya juga bertugas sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi PDIP. (Johan)