BPN Sangihe Diduga Tak Miliki SOP Layanan, Urusan Warga "Tabiar" - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

BPN Sangihe Diduga Tak Miliki SOP Layanan, Urusan Warga "Tabiar"

Kepala BPN Sangihe, Cristian Dolorosa Salilo saat berbincang dengan media (Foto: Ist)


Sulut24.com - Sangihe, Suasana di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sangihe, Kamis (21/1/2021) memanas ketika institusi penanggung jawab urusan pertanahan ini didatangi warga Kampung Naha, Krenius Lahea dan kuasa hukumnya, Junawir Stirman SH bersama sejumlah warga dan wartawan dari beberapa media.

Kedatangan Lahea cs ke BPN disebutkan untuk mempertanyakan kepastian pengembalian batas tanahnya yang kini tengah berperkara secara Pidana di Polres Kepulauan Sangihe atas dugaan penyerobotan tanah.

Saat ditemui, Kepala BPN Sangihe, Cristian Dolorosa Salilo dinilai tak memberi jawaban yang memuaskan. Bahkan, Salilo sempat terlibat debat panas dengan kuasa hukum Lahea.

Menurut Salilo, pihaknya tengah mengupayakan mencari Gambar Ukur (GU) yang dalam kurun waktu tujuh bulan belum ditemukan pihaknya. Dirinya juga tak bisa memastikan waktu penyelesaian GU tersebut. "Kita tidak dapat memastikan karena kita tetap berupaya mencari," ujarnya.

Mendengar penjelasan Salilo, kuasa hukum, Junawir Stirman langsung bereaksi. Dia menilai, institusi pusat sekelas BPN tak punya Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Ini kantor apa? Masa tidak ada semacam SOP? Waktu penyelesaian urusan - urusan seperti ini tidak ada ketentuan waktu. Kalau GU ditemukan nanti bertahun - tahun, bagaimana urusan perkara klien saya?," tanya Stirman.

Ditambahkan, seharusnya BPN punya SOP jelas yang mengatur batasan waktu penyelesaian urusan yang berkaitan dengan layanan publik. "Jika urusan di BPN lama dan telah terjadi gejolak atau tindak pidana di lapangan, siapa yang tanggungjawab?," ujar Stirman dengan nada tinggi.

Sementara itu, Devisi Tipikor LP-KPK Komda Sulawesi Utara, Nixen Sentinuwo sesaat setelah menemui Kepala BPN Sangihe menyatakan, dirinya mendesak BPN Sangihe untuk transparan dalam layanan publik. 

"Mendesak BPN menetapkan SOP layanan publik agar ada batasan waktu pelayanan. Warga jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian penyelesaian. Hitungan hari, minggu, bulan, itu harus dipastikan melalui SOP," kata Sentinuwo. (Johan/Vickh)