Tokoh Agama di Perbatasan Utara NKRI Dukung Pembubaran FPI - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tokoh Agama di Perbatasan Utara NKRI Dukung Pembubaran FPI

Tiga Tokoh Agama di Kabupaten Kepulauan Talaud (Foto: Ist)


Sulut24.com - Talaud, Penolakan terhadap Ormas Front Pembela Islam (FPI) terus di suarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Bukan rahasia lagi, FPI kerap kali harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat kegiatannya yang terus bertentangan dengan pemerintah bahkan meresahkan masyarakat bangsa Indonesia, sehingga pemerintah pun menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melarang seluruh kegiatan FPI. 

Usai resmi dibubarkan, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan FPI kini dilarng oleh pemeritah. Belum lama ini, aparat kepolisian pun berhasil menggagalkan konferensi pers yang akan di gelar oleh FPI untuk menjawab pernyataan pemerintah yang melarang keberadaan FPI.

Tokoh Agama di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pun menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah tersebut. 

"Saya mendukung penuh langkah pemerintah dalam rangka membubarkan FPI, dan saya mengajak warga Kabupaten Talaud untuk tetap hidup berdampingan dalam kerukunan antar umat beragama," ucap Haji Kasim pembina umat muslim masjid Jabal Rahmah Melonguane Kamis, (31/12/2020).

Dukungan serupa juga diungkapkan oleh Haji Santo Ali yang juga merupakan Tokoh Agama Muslim di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina tersebut. 

"Saya mendukung tindakan pemerintah dalam membubarkan ormas FPI," tegasnya.

Senada dengan dua Tokoh Muslim tersebut, Haji Idris, salah satu Tokoh Agama di Kabupaten Kepulauan itu juga turut mendukung langkah pemerintah dibawah terkait pembubaran salah satu ormas yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila. 

"Saya juga selaku Tokoh Agama mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam membubarkan ormas FPI," terangnya.


Maklumat Kapolri 

Usai diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, kini Kapolri mengeluarkan Maklumat yang melarang berbagai hal yang berkitan dengan FPI.

Berikut isi  maklumat tersebut :   

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI; 

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum; 

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan 

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.  

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(Fn)