Citra UNIMA Rusak, Tuerah - Katuuk Dianggap Bertanggung Jawab Atas Kuliah Fiktif Mahasiswa Papua - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Citra UNIMA Rusak, Tuerah - Katuuk Dianggap Bertanggung Jawab Atas Kuliah Fiktif Mahasiswa Papua

Mantan Rektor UNIMA Prof DR. Philoteus Tuerah dan Mantan Dekan FIP UNIMA  Prof. DR. Deitje Katuuk 

Sulut24.com - Tondano, Prof DR Philoteus Tuerah dan Prof DR Deitje Katuuk MPd dianggap  paling bertanggung jawab dalam kerja sama kuliah jarak jauh mahasiswa Papua di UNIMA yang diduga fiktif dan kini sedang berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari Serui).

Tuerah adalah mantan Rektor UNIMA dua periode, 2008-2016. Sedangkan Katuuk adalah Dekan FKIP dan saat ini baru tahun pertama menjalani tugas dalam jabatan Rektor perguruan tinggi tersebut.

Kuliah jarak jauh mahasiswa Papua itu dilaksanakan UNIMA bekerja sama dengan Diknas Pendidikan Kabupaten Yapen. Kuliah jarak jauh itu dikemas dalam Program Sarjana Keguruan dan Guru dalam Jabatan (PSKGJ).

Biaya kuliah jarak jauh itu mengelak biaya Rp 14 Milyar dari pos anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Yapen. Ujung-ujungnya, kerjasama tersebut memunculkan sejumlah persoalan dan telah merusak citra UNIMA.

"Kasus ini sangat jelas merusak nama baik UNIMA. Saya mendorong  Kejari Serui untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini tanpa tebang pilih," ujar pentolan HMI Surathman.

Surathman yang juga Alumni UNIMA ini menegaskan, dalam kasus ini disinyalir ada begitu banyak petinggi UNIMA yang telah menerima aliran dana berbandrol miliaran rupiah tersebut.

"Kasus ini sudah lama bergulir. Perlu ada keseriusan dari Kejari Serui untuk mengungkap siapa pelaku penipuan ijasah mahasiswa Papua dan telah mengambil keuntungan dari uang negara di Kabupaten Kepulauan Yapen," tegas Surathman.

Sementara itu Kejari Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi. Diantaranya mantan Rektor UNIMA Prof DR. Philoteus Tuerah dan Mantan Dekan FIP UNIMA  Prof. DR. Deitje Katuuk MPd.

Mantan Dekan FIP UNIMA Prof Katuuk telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di kantor Kejari Manado pada Jumat, 15 Januari 2021 lalu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi  dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengembangan guru dalam jabatan antara Kabupaten Kepulauan Yapen dengan UNIMA,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Marcello Bellah.

Dijelaskan Bellah, Kejari Kepulauan Yapen memeriksa Rektor UNIMA Katuuk karena saat itu dia memegang jabatan Dekan di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).

“Kapasitas yang bersangkutan itu diperiksa selaku Dekan saat itu. Pada saat kerja sama itu dilaksanakan," tegas Bellah.

Sedangkan mantan Rektor UNIMA periode 2008 - 2016,  Prof. DR. Philoteus Tuerah telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Serui sebagai saksi.

Mantan rektor UNIMA dua periode ini tak menampik bahwa dirinya juga berurusan dengan penyidik Kejari Serui.

"Saya telah memberikan keterangan pada minggu lalu," kata Tuerah kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik meminta keterangan seputar kegiatan kuliah kelas jauh kerjasama Pemkab Yapen dan UNIMA.

Kata Tuerah, saat dirinya menjabat Rektor, kelas jauh kerjasama UNIMA dan Pemkab Yapen pernah terlaksana pada tahun 2015.

"Kelas jauh pernah terjadi pada tahun 2015 dan itu anggarannya miliaran rupiah," katanya lagi. (Joyke)