Edwin Nelwan: WPR Seharusnya Dibina Bukan Dibinasakan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Edwin Nelwan: WPR Seharusnya Dibina Bukan Dibinasakan

Tokoh Masyarakat Desa Tatelu Edwin Nelwan  (Foto: Ist)


Sulut24.com, MINUT - Nasib rakyat Desa Tatelu, yang kesehariannya hanya hidup dari hasil lahan tambang emas milik mereka , lambat laun akan terkikis habis dengan hadirnya perusahaan besar tambang emas yakni  PT. Meares Soputan Mining (MSM) dan PT. Tambang Tondano Nusajaya (TTN) 

Dua perusahaan besar tambang emas tersebut, saat ini melakukan kegiatan penambangan, berdampingan dengan wilayah penambangan rakyat (WPR) Desa Tatelu.

Terkait hal tersebut salah satu tokoh masyarakat Desa Tatelu Edwin Nelwan angkat bicara. Menurutnya Pemerintah seharusnya membina dan memperhatikan penambang lokal dan jangan membinasakannya.

Sebab dengan hadirnya dua perusahaan atau industri penambangan emas PT. MSM/TTN tersebut, sudah pasti para penambang lokal desa Tetelu dan sekitarnya, akan kalah dengan moderinisasi alat dari dua Perusahaan tambang emas tersebut.

"Sudah pasti penambang lokal dengan menggunakan alat tradisional, akan kalah dengan kecanggihan alat dari dua perusahaan tambang emas tersebut," ungkap Nelwan

Menurut Nelwan Pemerintah seharusnya membina dan bukan membinasakan penambang lokal dan hal ini sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batubara

"Dalam kondisi Covid saat ini, kasihan rakyat Tatelu yang telah menjadikan areal tambang emas tersebut sebagai lahan untuk mencari sesuap nasi, padahal dengan adanya UU No 3  tersebut Presiden Jokowi berupaya menghidupkan rakyat kecil," ungkap Nelwan dengan wajah sedih.

Nelwan yang juga Wakil Rakyat DPRD Minut ini mengatakan pertambangan rakyat ini sudah hadir puluhan tahun dan resmi memiliki ijin dari pemerintah.

"Sepengetahuan  saya ijin  Pemerintah untuk WPR masih berlaku  dan berakhir pertengahan tahun ini," ucap Nelwan

Nelwan menyanyangkan sikap dari Pemerintah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup ( BLH) dan Dinas ESDM Provinsi Sulut dalam Hearing Polres Minut Senin 22/2/2021,  yang tidak mampu menjelaskan kajian kehadiran PT. MSM/TTN yang berdampingan dengan areal tambang rakyat desa Tatelu.

"BLH dan ESDM Provinsi Sulut saja tidak mampu menjelaskan bagaimana dampak dan ijin  penambangan dari PT. MSM/TTN," ujar Nelwan.

Nelwan memintah PT MSM/TTN kalaupun nantinya akan  beroperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat dan rakyat akan menjual tanahnya harus memperhatikan harga jual tanah.

"Tanah kami ini mahal, karena mengandung emas,  jangan Perusahaan membeli tanah kami  seperti harga pasaran ,tetapi harus realistis dan manusiawi," tutup Nelwan. (Joyke)