Hendak Jual Barang Curian Kepada Pemiliknya, RA Diciduk Personil Polsek Melonguane - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hendak Jual Barang Curian Kepada Pemiliknya, RA Diciduk Personil Polsek Melonguane

Pelaku RA saat diamankan Personil Polsek Melonguane (Foto: Dok Humas Polres Talaud)


Sulut24.com, TALAUD - Personil Polsek Melonguane berhasil mengamankan pelaku pencurian Audio Mixer merek Mixing Console MG82CX di Desa Sawang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Minggu (21/2/2021). 

Kapolsek Melonguane Ipda Dedy Matahari melalui Kanit Reskrim Bripka Ferry Polaku menjelaskan bahwa pada hari Minggu (22/2) pada Pukul 18.30 Wita pelaku bersama temannya mendatangi rumah Yermias Selan (L) (34) yang merupakan korban dan pelapor untuk menjual Audio Mixer merek Mixing Console MG82CX. 

Untuk lebih meyakinkan, korban pun meminta pelaku untuk membuka  Audio Mixer yang ditaawarkan pelaku bersama rekannya tersebut. 

"Pelapor sekaligus korban sempat kaget melihat barang tersebut, karena seperti barang miliknya. Dan untuk memastikannya, korban kemudian pergi ke rumah kebun yang berlokasi ditepi pantai ujung Desa Sawang. Setibanya di rumah kebun, korban langsung memastikan keberasaan Audio Mixer miliknya,  ternyata benar barang tersebut sudah tidak ada," ujar Polaku. 

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu Anggota Kepolisian Ferdi Tasumewada. Mendapat laporan dari korban, Anggota Kepolisian tersebut langsung meneruskan laporan korban ke Mapolsek Melonguane yang direspon cepat oleh Piket Polsek bersama Unit Reskrim dengan langsung bergerak menuju Desa Sawang.  

Personil Polsek kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA Alias Randi (L) (21) yang diketahui beralamat di Desa Pantuge, Kecamatan Kabaruan. 

Pelaku bersama barang bukti kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian pencurian tersebut berawal saat pelaku hendak pulang dari Melonguane menuju Desa Tarun dengan berjalan kaki melewati pantai sekitar Pukul 05.00 Wita. Saat tiba di pantai Desa Sawang, pelaku kemudian melihat rumah kebun di tepi pantai ujung Desa Sawang. pelaku kemudian melakukan pengecekan apakah rumah tersebut kosong atau tidak. Setelah dirasa aman karena rumah tersebut kosong, pelaku kemudian memanjat ke atas loteng untuk masuk ke dalam rumah kebun tersebut. 

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mencuri Audio Mixer merek Mixing Console MG82CX. Setelah itu palaku langsung menuju Desa Tarun, sesampainya di desa tujuan, pelaku kemudian meminta tolong kepada dua orang temannya yang tidak mengetahui asal usul  Audio Mixer tersebut untuk menjualnya, yang ternyata barang tersebut dijual pelaku kepada pemiliknya. 

Atas tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku, Kapolsek Melonguane Ipda Dedy Matahari mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Pelaku saat ini telah diamankan dan akan dijerat dengan  Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun, pungkas Kapolsek Melonguane Ipda Dedy Matahari. (Fn)