Luntungan Dukung Hukuman Mati Penyalahgunaan Dana Covid-19 di Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Luntungan Dukung Hukuman Mati Penyalahgunaan Dana Covid-19 di Minut

Aktivis Minahasa Utara William Ayah Luntungan  (Foto: Ist)


Sulut24.com, MINUT - Taring aparat penegak hukum (APH)  untuk menindak tegas dugaan korupsi dana Covid -19 di Kabupaten Minahasa Utara, yang berbandrol Rp. 61 Miliar di pertanyakan.

Salah satu Aktivis Minahasa Utara William Ayah Luntungan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap pelaku dugaan korupsi dana Covid -19.

"Ini sangat jelas ada  penyimpangan anggaran atau korupsi, untuk itu perlu ada tindakan tegas dari aparat hukum," ujar  William Ayah Luntungan yang dikenal vokal memperjuangkan hak rakyat kecil di Minut, Selasa (23/2/2021). 

Luntungan dengan nada tegas meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku/oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan dana Covid -19 di Minut.

"Perlu diberikan hukuman mati bagi pelaku yang diduga menyalahgunakan dana Covid -19 di Minut," tegas Luntungan.

Sementara itu Kepala Badan Inspektorat Minut Umbase Mayuntu mengatakan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  terdapat kerugian negara sebesar Rp. 61 Miliar.

Umbase Mayuntu menegaskan kerugian negara pada anggaran penanganan Covid-19 Pemkab Minut itu ditemukan sejak penyerahan LHP 23 Desember 2020, selama 60 hari telah berakhir pada Minggu 21 Februari 2021.

Menurut Umbase Mayuntu  saat ini penyetoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Minahasa Utara masih minim.

"Dari TGR sebesar Rp 61.272.600.000 seperti yang disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) anggaran penanganan Covid-19 Pemkab  Minut ternyata baru Rp 221 juta yang disetor," ujar Mayuntu.

Menurut Mayuntu sejak awal pihaknya sudah mengingatkan kepada oknum- oknum yang bersangkutan untuk segera mengembalikan apa yang dimintakan BPK.

"LHP sudah diserahkan kepada oknum- oknum terkait dana Covid -19 dan salah sendiri kalau yang bersangkutan tidak mendegar teguran tersebut," ungkap Mayuntu.

Diketahui dari laporan hasil pemeriksaan BPK terdapat  TGR dana penanganan Covid-19 di Pemkab Minut sebesar Rp 61.272.600.000. TGR terbesar ada di Dinas Pangan sebesar Rp 57 miliar. Sedangkan sisanya ada di Sekretariat Daerah dan beberapa SKPD lain. (Joyke)