Belum Terima Upah Kerja Dua Bulan, THL PSC Soroti Dinkes Bitung - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Belum Terima Upah Kerja Dua Bulan, THL PSC Soroti Dinkes Bitung

Kantor Dinkes Kota Bitung (Foto: Ist)

Sulut24.com, BITUNG - Belasan THL (Tenaga Harian Lepas) Public Safety Centre (PSC) Kota Bitung yang merupakan bagian dari Dinas Kesehatan Kota Bitung kini harus gigit jari.

Pasalnya, belasan THL tersebut yang mulai bekerja dari awal tahun 2021 hingga Maret tak kunjung menerima upah sebagai hak mereka karena SK yang diterima Bulan Maret tidak tercantum nama mereka.

Diketahui, jalinan kontrak THL dengan pihak Dinkes Bitung berakhir di bulan Desember 2020. Sehingga di bulan Januari-Februari PSC kekosongan tenaga kerja, yang memaksa Dinkes Bitung menawarkan kerja selang bagi THL.

Namun usai bekerja selang selama dua bulan, Dinkes Bitung tak kunjung memberikan kepastian terkait  pemembayaran upah hasil keringat para tenaga kerja kontrak itu.

Sikap Dinkes tersebut pun menuai sorotan dari para THL yang belum menerima upah. "Jika sedari awal telah diinfokan tidak ada gaji, mana mungkin kita terima tawaran itu. Ditambah nama kita tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) kontrak kerja, (cuma mo kerja bakti dang ini, red)," tutur salah seorang THL yang namanya enggan disebutkan, Kamis (25/3/2021).

"Problemnya, tenaga kita sudah terlanjur terpakai, dan Dinkes Bitung hanya mendiami saja. Pada dasarnya, bayarlah hasil keringat (upah) seseorang, sebelum keringatnya mengering," lanjutnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari THL itu, sebagian upah THL PSC telah dibayarkan pada bulan Maret, pembayaran upah tersebut berdasarkan daftar nama pada SK THL.

Adanya pembayaran upah sebagian THL PSC pada bulan Maret membuat puluhan THL yang belum menerima upah mempertanyakan soal status upah mereka.

Menanggapi sorotan THL tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr. Jeanette Watuna mengatakan bahwa untuk melakukan pembayaran gaji THL, Dinkes memerlukan SK dari bagian hukum pemerintah Kota Bitung, menurutnya saat ini Dinkes sedang menunggu SK tersebut yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan anggaran.

“Kita sementara menunggu SK yang dari Hukum sebagai dasar untuk pembayaran. Kalau tidak ada SK kita tidak ada dasar untuk mengeluarkan anggaran,” jelasnya saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (27/3/2021).

Kadis Kesehatan menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bitung, SK tersebut telah selesai dikerjakan.

Dia menambahkan jika SK para THL yang belum menerima gaji tersebut telah diterima, maka pihak Dinkes akan segera memproses untuk pembayaran gaji.

“Hari Jumat kemarin, menurut Kabag Hukum, sudah selesai, tapi Kabag sedang berada di Manado sampai sore, jadi mungkin Senin,” pungkas Kadis Dinkes Kota Bitung. (Fn)