Camat Tidak Mampu Selesaikan Persoalan Desanya, Sebaiknya Dicopot - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Camat Tidak Mampu Selesaikan Persoalan Desanya, Sebaiknya Dicopot

Ketua DPRD Minut Denny Lolong (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Dewan Perawakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Minahasa Utara, saat ini secara beruntun menerimah/menyelesaikan sejumlah laporan warga.

Laporan warga yang paling menonjol diantaranya pergantian perangkat desa,hingga pada laporan penyalagunaan dana desa, yang dilakukan oleh Hukum Tua.

Menyikapi banyaknya keluhan warga yang masuk di Gedung Tumatenden Minut ini, membuat Ketua DPRD Minut Denny Lolong angkat bicara.

Menurut Ketua DPRD Minut Denny Lolong sebaiknya semua persoalan yang terjadi di desa,  dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kecamatan sebagai perpanjangan tangan bupati.

"Kalaupun camat tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, ada bagian Pemerintahan Desa, ada  Asisten I , ada Inspektorat, dan kalaupun pejabat dibawah ini tidak mampu menyelesaikan persoalan desa, ada Sekda juga," ungkap Denny Lolong, Selasa (16/3/2021). 

"Jangan semua persoalan yang terjadi di desa, langsung di bawah atau diselesaikan di DPRD Minut," pinta Denny Lolong.

Denny Lolong menyayangkan sikap dan kinerja camat, yang tidak mampu menyelesaikan persoalan di internal wilayah desanya masing-masing.

"Kalau camat tidak mampu menyelesaikan persoalan dimasing-masing wilayahnya bukan hukum tuanya di copot tetapi camatnya di copot dari jabatannya," tutup Denny Lolong yang dikenal dekat dengan para jurnalis. (Joyke)