Konsultasi Soal Mutasi Jabatan, FDW Kunker ke Ditjen Otda - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Konsultasi Soal Mutasi Jabatan, FDW Kunker ke Ditjen Otda

Bupati FDW didampingi Dekky J. Tuwo, S.Sos foto bareng
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda, Cheka Virgowansyah, SSTP, ME. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Demi terciptanya sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar, SH (FDW) gencar melakukan kunjungan kerja (kunker) sekaligus konsultasi dengan para pejabat teras di sejumlah Kementerian, di Jakarta.

Selain berkonsultasi dengan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asmawa Tosepu AP, MSi, Bupati FDW juga mengunjungi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Kamis (25/3/2021).

Kali ini bertemu dengan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, SSTP, ME.

Pada pertemuan tersebut, FDW mengkonsultasikan berbagai hal yang berkaitan dengan Kelembagaan dan Kepegawaian. 

"Bupati FDW tidak mau menabrak aturan. Sebelum mengeluarkan kebijakan, beliau harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasan, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui pejabat terkait," ungkap Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan yang juga Plt Kadis PUPR Minsel, Dekky Jusni Tuwo, S.Sos kepada wartawan melalui telepon selular.

Banyak hal yang dikonsultasikan, berkaitan dengan penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian. 

Antara lain masalah mutasi jabatan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Menurut peraturan perundang-undangan Pemilukada, 6 bulan sebelum pemilihan dan 6 bulan sesudah pelantikan, Kepala Daerah tidak boleh mengadakan roling atau mutasi jabatan. Kecuali, bila mendapat rekomendasi dari Mendagri. 

Pada pertemuan itu Cheka menjelaskan, apabila ada usul mutasi jabatan dari Kepala Daerah, pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu secara cermat.

"Apabila memenuhi syarat, maka akan dikeluarkan rekomendasi. Rekomendasi untuk mutasi eselon 2 ditandatangani langsung oleh Mendagri. Sedangkan eselon 3 dan 4 cukup ditandatangani oleh Dirjen Otda," jelasnya.

Cheka mengingatkan, Bupati FDW harus selektif dalam menentukan pejabat. Dia juga memberi saran agar memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi dan misinya bupati. 

"Hindari adanya pejabat yang non job, kecuali pejabat  tersebut benar-benar telah melanggar peraturan perundang-undangan atau melanggar etika PNS, serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik," imbau Cheka. (Simon)