Unjuk Rasa di UNIMA, Massa Tuntut Pemecatan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Suasana aksi Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual di kantor pusat UNIMA (Foto: ist)
Mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di rektorat UNIMA, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang disebut memicu tekanan psikologis hingga kematian seorang mahasiswi.
Sulut24.com, TONDANO - Aksi Solidaritas Melawan Pelecehan Seksual menggelar unjuk rasa di kantor pusat Universitas Negeri Manado (UNIMA), Senin (5/1), menuntut pengusutan tuntas dugaan kekerasan seksual oleh seorang oknum dosen terhadap mahasiswi berinisial EMM, yang disebut mengalami tekanan psikologis berat sebelum ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya pada 30 Desember 2025.
Aksi yang diikuti mahasiswa, alumni, dan berbagai elemen masyarakat itu menuntut kejelasan status terlapor, evaluasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta transparansi penanganan kasus oleh pihak kampus dan kepolisian.
Ketua Umum PMII Cabang Minahasa, Ridho Almuhit, mengatakan unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya dugaan pelecehan di lingkungan kampus.
“Aksi ini adalah bentuk kemuakan kami terhadap segala bentuk pelecehan yang terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar,” kata Ridho dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikap, massa menilai Satgas PPKPT UNIMA abai terhadap hak korban dan gagal menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Mereka juga menuntut UNIMA segera merekomendasikan pemecatan terlapor dan mendorong penetapan status hukum oleh aparat penegak hukum.
Aksi tersebut turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi dan korban, serta penyangkalan laporan oleh unsur pimpinan fakultas.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan massa, korban melaporkan dugaan pelecehan pada 12 Desember 2025, namun disebut tidak mendapatkan tindak lanjut memadai hingga akhir Desember.
Menurut kronologi itu, korban menulis surat kepada Dekan FIPP pada 16 Desember 2025, namun dinyatakan tidak diterima.
Satgas PPKPT menyebut korban belum bersedia dimintai keterangan pada 22 Desember 2025 karena akan pulang kampung.
Delapan hari kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di teras lantai dua tempat kosnya.
Ketua Rayon Dewantara PMII Minahasa, Bila Midu, secara tegas menyampaikan tuntutan pemecatan terhadap terlapor.
“Kami menuntut pecat DM sebagai oknum dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Selain itu, massa mendesak Polda Sulawesi Utara menuntaskan penanganan kasus EMM secara transparan kepada publik, mengevaluasi dan mencopot pejabat kampus yang dinilai lalai, serta membubarkan Satgas PPKPT UNIMA dan lembaga kemahasiswaan yang disebut tidak responsif.
Tuntutan lain mencakup evaluasi sistem penilaian dosen terhadap mahasiswa, penghapusan praktik pungutan liar dan gratifikasi, transparansi anggaran kemahasiswaan, peningkatan fasilitas kampus, serta kesejahteraan pegawai non-dosen seperti satpam dan petugas kebersihan. (fn)

