Warga Lumpias Demo di Kantor Camat, Minta Hukum Tua Dinonaktifkan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Warga Lumpias Demo di Kantor Camat, Minta Hukum Tua Dinonaktifkan

Warga Desa Lumpias saat melakukan pertemuan dengan Camat Dimembe (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Desa Lumpias Kecamatan Dimembe memanas, sejumlah warga menggelar aksi demo di kantor Camat Dimembe Senin (15/3/2021) untuk meminta Hukum Tua desa tersebut dinonaktifkan dari jabatannya.

Dalam aksi demo tersebut salah satu warga Desa Lumpias Desmon Tewuh mengatakan alasan mereka meminta Hukum Tua Desa Lumpias di nonaktifkan, menurutnya hal tersebut disebabkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa, pergantian perangkat desa secara sepihak serta dugaan tindakan amoral yaitu kumpul kebo.

"Kami meminta camat, untuk segera menonaktifkan Hukum Tua Desa Lumpias," kata Desmon Tewuh kata salah seorang warga yang turut serta pada aksi tersebut. 

Menanggapi situasi yang memanas tersebut Camat Dimembe Ansye Dengah mengatakan bahwa dirinya telah menunjuk sekertaris desa (sekdes) untuk menjalankan roda pemerintahan, langkah tersebut diambilnya guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Desa Lumpias.

Ia menambahkan permintaan warga terkait penonaktifan Hukum Tua nantinya akan dibahas dengan Asisten I Kabupaten Minahasa Utara. 

"Terkait permintaan warga Desa Lumpias untuk menonaktifkam Hukum Tuanya, akan dikoordinisasikan dengan Asisten I. Namun untuk sementara roda pemerintahan diserahkan ke sekdes,"  ujar Dengah.

Dengah juga menyarakan kepada Hukum Tua Desa Lumpias Nikson Mentang agar membawa kasus tersebut ke rana hukum jika merasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan oleh warga.

"Kalau memang tuduhan warga kepada Hukum Tua ini tidak benar, sebaiknya kasus ini dilaporkan ke Polisi," pungkas Dengah. (Joyke)