Polres Minsel Buka Layanan Aduan Cepat Call Center 110
Layanan aduan cepat Call Center 110 Polres Minsel (Gambar: Humas Polres Minsel)
Sulut24.com, MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) terus melakukan berbagai terobosan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas.
Terobosan terbaru yakni menyediakan layanan aduan cepat dengan mengaktifkan Call Center 110 yang mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Call Center 110 dapat dijangkau oleh semua provider jaringan, baik melalui handphone ataupun telepon rumah.
Layanan aduan cepat ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan respon cepat kepada masyarakat luas yang sedang menghadapi situasi darurat.
"Situasi darurat dimaksud, misalnya melihat atau menjadi korban kriminalitas, lakalantas, serta peristiwa yang bersifat kontijensi seperti bencana alam, musibah kebakaran dan sebagainya," jelas Ka Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minsel, Ipda Teddy Talumepa.
Talumepa menambahkan, Call Center 110 Polres Minsel diawaki para personel yang terlatih dan profesional, serta aktif selama 1X24 jam.
"Operator Call Center 110 stand by 1x24 jam dengan sistem piket siaga dibawa kendali Ka SPKT, piket Pawas dan Padal," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Minsel, agar memanfaatkan layanan aduan cepat ini dengan baik, bijak, dan bertanggung jawab.
"Dengan adanya Call Center 110 ini, dipastikan personel kami dapat dengan cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bila mengalami situasi darurat, segera hubungi 110. Layanan ini gratis, mudah, cepat dan efisien,” imbau Perwira Menengah (Pamen) Polri yang enerjik dan murah senyum ini. (Simon)