Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Konferensi pers usai rapat koordinasi pembahasan kebijakan mudi 2021 (Foto: Humas Kemenko PMK)

Sulut24.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan langkah tersebut diambil karena pada beberapa kali liburan sebelumnya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 meningkat. 

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) pada konferensi pers secara virtual. 

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," lanjutnya. 

Effendy juga mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian sebelum dan sesuda tanggal tersebut. 

Menurut Effendy larangan mudik tersebut bisa memaksimalkan upaya vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah. 

Menko PMK menyebutkan nantinya akan ada aturan-aturan penunjang larangan mudik, dan aturan-aturan tersebut akan diatur oleh kementrian dan lembaga terkait. (Fn)