Rumpesak Tanggapi Penundaan SK Kepengurusan Golkar Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Rumpesak Tanggapi Penundaan SK Kepengurusan Golkar Manado

Foto bersama Ketua Harian Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Utara James Arthur Kojongian dan pengurus Partai Golkar Sulut lainnya. (Foto: Sulut24/Melky)

Sulut24.com, MANADO - Kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Manado dibawah kepemimpinan Michael Damopilii kini harus mengalami penundaan pengesahan. 

Penundaan tersebut tertuang dalam surat dari Mahkamah Partai Golkar dengan nomor B-88/MP-GOLKAR/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Provinsi Sulawesi Utara. 

Penundaan SK nomor KEP-28/DPD-PG/SULUT/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 itu diberlakukan menyusul disetujuinya gugatan Drs. Danny RWF. Sondakh dan kader Golkar lainnya terhadap penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Kota Manado yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2020. 

Menanggapi surat tersebut, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Manado Ruby Rumpesak menyebutkan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan kepada DPD Golkar Provinsi. 

“Jadi pemberitahuan dari mahkamah partai karena ada gugatan dari Danny Sondakh dan kawan-kawan tentang hasil musda, maka SK nya ditunda dulu sampai ada keputusan dari mahkamah partai yang inkrah,” jelas Rumpesak, saat dihubingi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (31/3/2021).

Rumpesak menyebutkan bahwa pihaknya (Pengurus DPD Golkar Manado) akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung di mahkamah partai. 

“Kita ikuti saja proses yang ada di mahkamah partai ini.  Ini kan masih akan proses persidangan sampai ada keputusan hukum tetap,” pungkasnya. (Fn)