Satres Narkoba Polres Talaud Ringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Kuning - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Satres Narkoba Polres Talaud Ringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Kuning

Kedua pelaku pengedar obat terlarang (Foto: Dok Humas Polres Talaud


Sulut24.com, TALAUD - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud dibawah Pimpinan Iptu Derry Eko Setiawan berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar obat terlarang berinisial AAS dan AM. 

AAS (L) (25)  AM (L) (30) diringkus karena mengedarkan obat farmasi jenis Trihexyphenidyl warna kuning yang merupakan obat keras dan dilarang untuk dijual bebas. 

Kedua pelaku tersebut diamanakan bersama barang bukti di komplex pasar Beo, Kelurahan Beo Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (3/3/2021). 

Kasat Reserse Narkoba Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dilapangan terhadap pelaku, Pihaknya berhasil  mendapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexyphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir, uang 100.000 pecahan 50.000 serta dua buah HP milik pelaku. 

"Dari pemeriksaan dan Pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku, kami berhasil mendapati barang bukti berupa sejumlah obat penenang jenis Trihexyphenidyl sebanyak satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir, uang 100.000 pecahan 50.000 dan dua buah HP milik pelaku, dari Pengembangan bahwa Barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makasar," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Talaud. 

Setiawan mengatakan bahwa kedua pelaku yang telah ditahan nantinya akan akan dijerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang2 RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Keduanya akan di jerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang2 RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000," pungkasnya.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkotika dan Obat Obatan terlarang diwilayah Talaud. 

Dia juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau mendedarkan obat-obatan terlarang. Selain itu Kapolres juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mendapatkan infromasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Talaud. 

"Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang diwilayah Talaud dan untuk itu kami menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya, jika menemukan dan mendapatkan  info terkait peredaran obat dan narkoba di wilayah kabupaten talaud segera  melaporkan ke satuan  Reskrim Narkoba untuk ditindaklanjuti" tutup Kapolres. (Fn)