Soal Proses Penegakan Hukum, Yunardi : Tak Ada Yang Bisa Intervensi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Soal Proses Penegakan Hukum, Yunardi : Tak Ada Yang Bisa Intervensi

Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi, SH,MH (Foto: Ist)


Sulut24.com, SANGIHE - Penundaan beberapa kali agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna akibat belum siapnya berkas dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu opini miring diantara publik Sangihe. Penundaan jadwal persidangan dengan agenda tuntutan dinilai oleh sebagian warga merupakan imbas dari intervensi pihak - pihak berperkara termasuk salah satu petinggi di daerah ini.

Lihat saja, agenda tuntutan dalam persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong SE dengan terdakwa NB alias Aba Nader, oknum Staf Khusus Bupati yang mengalami beberapa kali penundaan dinilai telah dicampuri intervensi berbagai pihak.

Sejumlah warga Tahuna saat ditemui di PN Tahuna sesaat setelah Majelis Hakim menunda persidangan mengaku kecewa dan penuh tanda tanya. "Sudah beberapa kali (sidang) mengalami penundaan dan itu kita pertanyakan. Ada apa ini? Apakah karena Terdakwa itu Staf Khususnya Bupati sehingga harus diperlakukan istimewa?," tanya lelaki yang tak bersedia namanya dipublikasi ini dengan nada tinggi.

Menanggapi pertanyaan warga, Kajari Kepulauan Sangihe, Yunardi SH MH menyatakan, proses penegakan hukum itu berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan - undangan. Menurut Yunardi, tahapan proses hukum baik ditingkat penyidikan, penuntutan hingga ke persidangan tak bisa di-intervensi oleh pihak manapun juga.

"Tak ada yang namanya intervensi dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam tahapan persidangan kasus penghinaan Wakil Bupati Sangihe," jelas Kajari. (Johan)