Tata Gereja GMIM 2021 Ditetapkan, BIPRA Tak Lagi Ex-Officio, Syamas Diganti Diaken - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tata Gereja GMIM 2021 Ditetapkan, BIPRA Tak Lagi Ex-Officio, Syamas Diganti Diaken

Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. Hein Arina memimpin persidangan kemudian mengesahkan setiap keputusan. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINAHASA – Tata Gereja GMIM Tahun 2021 akhirnya resmi ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-80, di Leilem, Minahasa, Senin (29/3/2021) malam. 

Persidangan yang berlangsung secara virtual ini dipandu dari  pusat sidang, di gereja GMIM Imanuel Leilem, Wilayah Sonder. 

Sidang istimewa ini menerima konsep Perubahan Tata Gereja GMIM 2016 yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Sidang lalu menetapkan Tata Gereja GMIM 2021. Sidang juga menerima dan menetapkan ketua-ketua Komisi P/KB, WKI, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) tidak lagi menjadi ex-officio di semua aras, tetapi dapat dipilih untuk posisi dalam BPMJ, BPMW dan BPMS. 

Forum sidang juga menerima dan menetapkan perubahan penyebutan Syamas menjadi Diaken.

Dalam pembahasan saat pleno, banyak masukan berharga yang disampaikan peserta sidang. 

Setiap kelompok persidangan diberi kesempatan untuk dua orang pembicara. SMSI ke-80 GMIM ini diikuti 57 kelompok persidangan.

Sidang pleno kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara (voting) untuk tiga poin, yakni : 

1. Menerima/tidak konsep Tata Gereja GMIM 2021 Ditetapkan.

2. Menerima/tidak ketua-ketua Komisi P/KB, WKI, Pemuda, Remaja dan Anak (BIPRA) tidak lagi menjadi ex-officio di semua aras, tetapi dapat dipilih untuk posisi dalam BPMJ, BPMW dan BPMS. 

3. Menerima/tidak perubahan penyebutan Syamas menjadi Diaken.

Suasana SMSI ke-80 GMIM Tahun 2021 di Jemaat GMIM Imanuel Leilem, Wilayah Sonder. (foto: Ist)

Pada poin pertama, jumlah suara setuju sebanyak 1.586, dan tidak setuju sebanyak 21 suara. 

Poin kedua, disetujui 1.284, dan tidak setuju 321 suara. Sementara poin ketiga, disetujui 1.058, dan tidak setuju 545. 

Perolehan suara ini berarti peserta sidang yang terdiri dari pendeta, penatua dan syamas, menerima konsep perubahan yang diusulkan.

Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. Hein Arina yang memimpin persidangan kemudian mengesahkan setiap keputusan.

Persidangan diakhiri dengan ibadah untuk menutup seluruh rangkaian sidang, dipimpin Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Evert Tangel, S.Th, M.PdK.

"Terima kasih kepada seluruh peserta sidang, operator zoom dan petugas multimedia yang telah bertugas sehingga forum SMSI ke-80 GMIM Tahun 2021 bisa berlangsung sukses," ujar Sekretaris Panitia Pelaksana, Pdt. Janny Rende, M.Th. (Simon)