Kehilangan Pemimpin, Gaji dan TTP ASN BPBD Minsel Belum Cair - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kehilangan Pemimpin, Gaji dan TTP ASN BPBD Minsel Belum Cair

Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minsel. (foto: sulut24/simon)

Sulut24.com, MINSEL – Buntut dari kematian tragis yang menimpa mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rudy F. Tumiwa, ST, MM, nasib puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, hingga kini terkatung-katung. 

Selain kehilangan figur pemimpin yang bisa memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahannya, kerinduan para ASN untuk bisa mengecapi penghasilan ekstra yakni Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP), sampai sekarang ini belum bisa terwujud.

Ironisnya, TTP selama tiga bulan berturut-turut, yakni sejak Januari hingga Maret 2021, masih mengendap di kas daerah. 

“Sebagian besar ASN di SKPD lain, telah menerima TTP. Bahkan, ada yang sudah lama habis menggunakannya. Setahu kami, hanya ASN di BPBD Minsel yang sampai sekarang ini belum pernah menerima TTP selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret,” ungkap sejumlah ASN di BPBD Minsel kepada wartawan.

Menurut mereka, selain belum mengantongi TTP selama tiga bulan, gaji ASN bulan berjalan ini juga belum cair. 

Nasib serupa juga dialami oleh 13 THL. Sejak Januari hingga Maret 2021, mereka juga belum pernah menerima gaji. Status mereka pun tidak jelas, karena sampai saat ini belum mengantongi SK perpanjangan kontrak. 

“Memang ada beberapa SKPD yang telah merumahkan THL. Tapi, karena tidak ada pemimpin, kami tidak tahu harus berbuat apa. Tidak tahu siapa yang akan memperjuangkan nasib mereka, juga gaji dan TTP ASN,” keluh mereka sembari memohon agar identitas mereka tidak disebutkan.

Kebijakan memutuskan hubungan kerja dengan para THL tersebut, lanjut mereka, sulit diterapkan di instansi ini. Bila hal itu dilakukan, aktivitas kerja sehari-hari serta penanganan bencana alam dan penanggulangan pandemi Covid-19 tidak akan berjalan optimal. 

“Keberadaan 13 THL tersebut, masih tetap dibutuhkan. Selain karena sudah menguasai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, mereka juga sudah terlatih dalam menangani musibah bencana alam dan pandemi Covid-19,” kata mereka.

Mereka berharap, Bupati Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang, MTh memperhatikan dan memperjuangkan nasib ASN dan THL di BPBD Minsel. 

“Kami ini ibarat anak ayam yang kehilangan induknya. Gaji dan TTP hingga kini tidak bisa diproses, karena tidak ada  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bersedia menandatangani berkas usulan pembayaran gaji,” tutur mereka sembari berharap dalam waktu dekat Bupati Franky Donny Wongkar, SH segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Minsel.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yani Rembang, MTh ketika ditemui wartawan mengimbau para pegawai BPBD Minsel agar tetap tenang dan menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Menurutnya, bila sudah mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, gaji dan TTP pasti akan cair. 

"Soal siapa yang akan dipercayakan memimpin BPBD Minsel nanti, Pak Bupati pasti sudah memikirkan dan mempersiapkannya. Yang pasti, masih sementara dalam proses,” ujar Wabup Rembang. (Simon)