Penyegaran Kembali Bergulir, Empat Pejabat Hukum Tua Kantongi SK Bupati - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Penyegaran Kembali Bergulir, Empat Pejabat Hukum Tua Kantongi SK Bupati

Usai menerima SK, keempat pejabat Hukum Tua foto bareng camat dan Kadis PMD Minsel. (foto: sulut24/simon)

Sulut24.com, MINSEL – Penyegaran jabatan pimpinan desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali bergulir. Empat desa terdiri dari tiga desa di wilayah Kecamatan Amurang Barat dan satu desa di wilayah Kecamatan Ranoyapo, kini memiliki Pejabat Hukum Tua yang baru. 

Ketiga desa di wilayah Kecamatan Amurang Barat yakni  Desa Kapitu, Pondos, dan Elusan. Sementara satu desa di Kecamatan Ranoyapo, yaitu Desa Pontak.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati diserahkan oleh masing-masing camat, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel, disaksikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PMD, Drs. Hendrie S. Lumapow, pada Jumat (09/04/2021).

Para Pejabat Hukum Tua yang menerima SK Bupati masing-masing Sandra Silvana Rampisela memimpin Desa Kapitu, Ramli Karu memimpin Desa Pondos, Maxi Ampow memimpin Desa Elusan, dan Pers Ch. Rawung memimpin Desa Pontak.

Atas nama Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH, penyerahan SK Pejabat Hukum Tua Desa Kapitu, Pondos dan Elusan dilakukan oleh Camat Amurang Barat, Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi. 

Sementara SK Pejabat Hukum Tua Desa Pontak diserahkan oleh Camat Ranoyapo, Joiske Wakas, SPd.  

Saat memberikan arahan kepada keempat pemimpin desa tersebut, Kadis PMD Drs. Hendrie S. Lumapow meminta agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, bertanggung jawab serta loyal kepada atasan. 

Lumapow juga mengimbau pejabat yang baru, agar secepatnya turun ke desa masing-masing, dan berkoordinasi dengan camat dan pejabat yang lama untuk melakukan acara serah terima jabatan.

“Sesuai penyampaian Bupati dan Wakil Bupati, saya meneruskannya kepada para Hukum Tua yang dipercayakan agar melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tupoksi seorang pejabat Hukum Tua tak jauh bedanya dengan Hukum Tua definitif,” kata Lumapow.

 Penyerahan SK Pejabat Hukum Tua Desa Kapitu, Sandra Rampisela diserahkan oleh Camat Amurang Barat, Sonny Makaenas, AP, SIP, MSi. (foto: sulut24/simon)

Dia juga meminta pejabat yang baru agar segera melaksanakan tugas sosial kemasyarakatan, kegiatan pembangunan, memperhatikan sistem pengelolaan dana desa (dandes), dan yang paling penting yakni mempersiapkan pemilihan Hukum Tua definitif. 

“Bupati dan Wakil Bupati mengingatkan agar mempergunakan atau memperlakukan dandes sesuai peruntukannya, dan dilaksanakan sesuai aturan yang ada, agar tidak melanggar hukum. Penggunaan dandes harus mengikuti prosedur pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas mantan Kadis Pendidikan Minsel ini.

Lumapow mengingatkan, kuasa pengguna anggaran adalah Hukum Tua itu sendiri, dan jika penggunaan dandes tidak sesuai peruntukannya, maka akan berurusan dengan sanksi hukum. 

Contohnya, seperti yang dialami oleh mantan Hukum Tua Desa Malenos Baru yang terjerat hukum dan sudah diputus 4 tahun hukuman badan. 

"Karena itu, hati-hati dalam menggunakan dandes. Harus sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan," kuncinya.  (Simon)