RPJMD Tahun 2021-2026, Ciptakan Minut Hebat Berdasarkan Iman dan Gotong Royong - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RPJMD Tahun 2021-2026, Ciptakan Minut Hebat Berdasarkan Iman dan Gotong Royong

Suasana Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 -2026 (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara Kamis 22 April 2021 menggelar Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 -2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Minut Denny. K.  Lolong S.Sos yang dihadiri langsung oleh Bupati Minut Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulong SH.MH.

Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2021-2026 Jimmy Mekel dalam laporan hasil Pansus mengatakan sesuai UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dimana RPJMD merupakan suatu kesatuan hubungan yang utuh dari manejemen pembangunan yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya dalam menjalankan agenda  pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan.

Menurut Jimmy Mekel RPJMD merupakan turunan visi dan misi dari kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih yakni mewujudkan Minut hebat, melalui perubahan kemajuan serta kesejahteraan yang berlandaskan Iman dan gotong royong.

Jimmy Mekel mengatakan RPJMD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021-2026 terdiri 9 Bab yaitu :

Bab 1 Pendahuluan, 

Bab ke 2. Gambaran Umum Perkembangan Kondisi Daerah.

Bab 3. Gambaran Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan. 

Bab 4. Permasalahan dan Isu-isu Strategis  Daerah. 

Bab 5. Visi-Misi, Tujuan dan Sasaaran. 

Bab 6. Arah Pembangunan dan Kebijakan Daerah.

Bab.7 Kerangka Pendanaan dan Program Pembangunan Daerah. 

Bab.8 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Bab 9. Penutup.

"Sebelum ditetapkan dalam nota kesepahaman tim pansus  RPJMD Minut 2021-2026 telah memiliki catatan perbaikan diantaranya dasar hukum yang tertuang dalam dokumen awal RPJMD yang sudah tidak dipakai lagi dan kiranya dapat diperhatikan dan diperbaiki, kemudian juga terkait kalimat-kalimat yang salah dalam pengetikan dan penggunaan tanda baca," ucap Jimmy Mekel yang juga Bendahara DPC PDIP Minut ini.

Sementara itu Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Minut yang sudah bekerja maksimal mungkin membahas RPJMD Minut 2021-2026.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, saya mengucapkan  terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut terlebih tim pansus RPJMD yang telah membahas rancangan awal RPJMD Minut tahun 2021-2026," tutur Bupati Minut Joune Ganda.

Bupati Joune Ganda menegaskan rancangan RPJMD merupakan dokumen penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah, selain penjabaran visi- misi dan program kepala daerah, tetapi juga memuat tujuan, sasaran dan arah kebijakkan strategis dan keuangan daerah serta program perangkat daerah  yang disertai dengan kerangka pendanaan lima tahun kedepan

Menurut Bupati JG adapun tahapan-tahapan setelah adanya kesepakatan awal RPJMD Minut tahun 2021-2026 ini yakni : 

1. Konsultasi awal rancangan RPJMD dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Penyusunan RPJMD

3. Pelaksanaan Musrembang RPJMD

4. Perumusan Rancangan Akhir RPJMD 

5. Pembahasan Akhir RPJMD 

6. Penetapan Perda RPJMD 

Bupati JG mengatakan tahapan-tahapan ini perlu dilakukan agar menghasilkan dokumen RPJMD yang berkualitas, bersinergi dan sesuai peraturan yang berlaku. (Joyke)