Sat Resnarkoba Polres Minsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus Tanpa Ijin - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sat Resnarkoba Polres Minsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus Tanpa Ijin

Barang bukti miras jenis Cap Tikus tanpa ijin yang berhasil diamankan petugas. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus yang akan diselundupkan ke luar daerah, tepatnya tujuan Provinsi Gorontalo. 

Ribuan liter miras Cap Tikus ini diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi (nopol) DB 8745 JB. 

Miras tersebut dikemas dalam 30 karung plastik, masing-masing berisi 50 liter Cap Tikus. 

“Sebanyak 1500 liter Cap Tikus tanpa ijin yang berhasil kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Minsel, AKP Denny Tampenawas, S.Sos kepada wartawan, Senin (26/04/2021) siang.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah kendaraan pick up Daihatsu Gran Max warna putih nopol DB 8745 JB yang mengangkut miras jenis Cap Tikus untuk diselundupkan ke luar daerah. 

Kejadiannya Jumat (23/04/2021) tengah malam, sekira pukul 22.30 wita, tepatnya di jalan raya Kilos Amurang, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Barang bukti kendaraan juga diamankan petugas untuk penyelidikan dan penyidikan lanjutan. (foto: Ist)

Diawali dengan pembuntutan, petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

"Saat digeledah, ditemukan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus. Kendaraan tersebut bergerak dari arah Kabupaten Minahasa Tenggara,” terang Tampenawas.

Kendaraan bersama barang bukti (babuk) Cap Tikus ini selanjutnya langsung dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Minsel.

"Babuk kendaraan bersama miras telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Tampenawas. (Simon)