Temukan Data Tak Sinkron, Sinedu Minta Tunda Pembahasan LKPJ Bupati 2020
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sangihe, Ferdy Panca Sinedu ST (Foto: Ist)
Sulut24.com, Sangihe - Pembahasan sebagai tindaklanjut dari Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sangihe tahun 2020 yang disampaikan pada 31 Maret 2020 lalu akhirnya diminta untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaannya menyusul desakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sangihe, Ferdy Panca Sinedu ST yang disuarakan, Selasa (6/4/2021) kemarin di ruang kerjanya.
Kepada sejumlah wartawan, Sinedu menyatakan, ada perbedaan data yang ditemukan antara Pengantar LKPJ dan data - data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi II.
"Ada ketidaksesuaian data, angka - angka, nominal yang kami temukan saat pembahasan bersama OPD mitra kerja," urai Sinedu sambil meminta pembahasan tidak dilanjutkan untuk memastikan dulu perbedaan data yang ditemukan tersebut.
Ditambahkan, Komisi II DPRD Sangihe telah mengambil sikap untuk menghentikan pembahasan dan meminta dilaksanakan rapat secara lintas komisi bersama tim penyusun LKPJ Bupati 2020 untuk memastikan data yang akan digunakan.
"Kami hentikan dulu pembahasannya dan minta dilaksanakan pertemuan gabungan komisi bersama tim penyusun LKPJ agar bisa dipastikan data mana yang akan digunakan," jelas Sinedu.
Langkah ini harus diambil, lanjut Sinedu, mengacu pada PP 13 tahun 2019 dan Permen 18 tahun 2020 yangnjelas mengatur bahwa harus ada kesesuaian data dalam pembahasan LKPJ Bupati. (Johan)