Terlibat Curanmor, Dua Warga Wawona-Tatapaan Diamankan Tim Resmob Polres Minsel - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Terlibat Curanmor, Dua Warga Wawona-Tatapaan Diamankan Tim Resmob Polres Minsel

 Kedua tersangka bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Minsel. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada beberapa hari lalu di Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minsel.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, Tim Resmob berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JL alias Jonly (28) dan JM alias Jeiner (17). Kedua lelaki tersebut merupakan warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan.

“Kedua tersangka diamankan petugas pada Rabu, 28 April 2021, di Desa Wawona, berdasarkan laporan polisi nomor LP/141/IV/2021/Res - Minsel, tanggal 27 April 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK kepada wartawan, Kamis (29/04/2021) siang.

Informasi yang diperoleh dari penyidik, kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning-hitam nomor polisi (nopol) DB 6303 MQ terjadi pada Minggu (25/04/2021) lalu sekira pukul 02.30 WITA.

Peristiwa yang terjadi di depan Kantor Desa Wawona ini, dilaporkan oleh korban Alfredo Solar, dan bahkan sempat diposting di salah satu grup Facebook.

Petugas lalu menghubungi korban dan mengarahkannya untuk membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minsel. 

"Dasar dari laporan ini, kami lalu melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” terang Gumara.

Dari hasil interogasi awal diketahui, aksi curanmor itu berawal saat kedua tersangka pulang dari acara ulang tahun temannya, sekira pukul 02.30 WITA hari Minggu (25/04/2021) dini hari.

Dalam perjalanan pulang, kedua tersangka melihat sepeda motor Yamaha Mio DB 6303 MQ yang sedang terparkir di depan Kantor Balai Desa Wawona.

Keduanya langsung melakukan aksinya secara bersama-sama dengan cara mematahkan kunci kemudi dan menghidupkan mesin kendaraan dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak.

Selanjutnya mereka membawa lari sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di area perkebunan untuk dijual.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning-hitam DB 6303 MQ telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Rio Gumara, SIK. (Simon)