CV dan PT Ikut Tender Proyek Wajib Lampirkan Surat Keterangan Lunas TGR Inspektorat Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

CV dan PT Ikut Tender Proyek Wajib Lampirkan Surat Keterangan Lunas TGR Inspektorat Minut

Kepala Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE melalui Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu menegaskan untuk setiap perusahaan baik CV maupun PT yang mengikuti lelang proyek harus mendapatkan surat keterangan bebas tuntutan ganti rugi (TGR) dari inspektorat Minut.

"Ini penegasan dari Pak Bupati, yang perlu disampaikan, kalau mengindahkan penegasan Pak Bupati ini maka perusahaan tersebut tidak diperbolehkan mengikuti tender proyek di Minut," tegas Umbase Mayuntu, Selasa (25/5/2021).

Menurut Umbase Mayuntu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut ada sejumlah perusahaan baik CV maupun PT sejak tahun 2004 smpai 2020 yang belum melunasi TGR.

"Sejak tahun 2004 smpai tahun 2020 kurang lebih Rp. 26 Milyar belum dilunasi antara lain TGR ditemukan pada perusahaan baik CV maupun PT," ujar Umbase Mayuntu.

"Saat ini kami sudah membuka pengurusan surat keterangan bebas TGR dan kami sangat mengaharapkan itikad baik dari perusahaan sebab hal ini merupakan penegasan dari Pak Bupati yang wajib dilaksanakan oleh inspektorat minut," tutup Umbase Mayuntu. (Joyke)