Desa Gangga Satu Mulai Data Keluarga Miskin Lewat Program SDGs
Sulut 24.com, MINUT - Sustainable Development Goals (SDGs) Desa adalah arah pembangunan desa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal ini merupakan upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, peduli lingkungan, peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya.
Sementara itu untuk Kabupaten Minahasa Utara sendiri untuk pendata dalam program SDGs sudah dilantik. Seperti halnya dilakukan Hukum Tua Desa Gangga Satu.
Hukum Tua Desa Gangga Satu Moses Corneles mengatakan untuk desa Gangga Satu sendiri pelantikan tim pendata SDGs dilakukan langsung oleh Camat.
“SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa " ujar Hukum Tua Desa Gangga Satu Moses Cornales.
Menurut Hukum Tua Moses Corneles merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs desa.
Yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, desa berkesetaraan gender, desa layak air bersih dan sanitasi, desa yang berenergi bersih dan terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Kemudian, inovasi dan infrastruktur desa, desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa berkelanjutan, konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh desa.
Serta, ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis, dan budaya desa adaptif.
Pendataan SDGs di rencanakan akan dilaksanakan Kamis 6 Mei 2021 besok. Pendataan ini dilakukan pada tingkat individu, rumah tangga dan tingkat RT.
Item yang didata meliputi data dasar, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan potensi wilayah. Sasaran pendataan di Gangga Satu.
Hukum Tua Moses Cornales menegaskan tugas sebagai pendata SDGs bukan sekedar profesionalisme, tapi juga panggilan jiwa, yang ditujukan untuk memotret secara riil kondisi masyarakat.
Dimana hasil potret tersebut akan dipergunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa Gangga Satu, untuk melakukan perencanaan program selama enam tahun ke depan.
"Karena itu petugas pendata memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan Desa Gangga Satu, yang sama-sama kita cintai." Tutup Hukum Tua Moses Cornales. (Joyke)