DPRD Minsel Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Reses II - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

DPRD Minsel Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Reses II

 Bupati FDW didampingi Wabup PYR menyerahkan Dokumen Ranperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa, SE. (foto: Ist)

Sulut24.com, MINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka membahas tentang Penyampaian Hasil Reses II Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2020/2021, Senin (24/05/2021).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus D.N. Lumowa, SE. Sementara Ketua DPRD Minsel, Jenny Johana Tumbuan, SE mengikuti sidang tersebut secara virtual. 

Sidang paripurna turut dihadiri Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH (FDW) dan Wakil Bupati (Wabup) Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th (PYR), unsur Forkopimda Minsel, dan para pejabat teras di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel.

Usai mendengarkan sambutan Bupati Minsel, agenda sidang dilanjutkan dengan pembahasan tingkat satu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Turut dipaparkan pula mengenai rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan Pemkab Minsel yang membahas tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 dan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

 Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH (FDW) saat membawakan sambutan (foto: Ist)

Usai pembahasan pokok, sejumlah anggota dewan juga sempat menyentil tentang polemik yang lagi viral di media sosial (medsos) lingkup Minsel. 

Mulai dari masalah nasib guru honor, aset milik daerah,  pemilihan kepala desa (pilkades) yang sejak tahun 2018 hingga 2020 tidak pernah dilaksanakan, polemik penggantian perangkat desa di beberapa desa tertentu yang sempat diwarnai aksi demo dan penolakan warga.

Beberapa anggota dewan, termasuk legislator dari Fraksi Golkar Drs. Roby Sangkoy, M.Pd menyoroti hasil seleksi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemkab Minsel.

Dalam penjelasannya, Bupati FDW berhasil menjawab semua pertanyaan dengan tegas, tepat, mendasar, dan terukur.

Terkait perekrutan THL, Bupati FDW menegaskan sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) THL. 

“Tidak ada rekayasa dalam perekrutan THL. Awalnya memang direncanakan sebanyak 847 orang yang akan dibutuhkan. Namun karena anggaran terbatas, akhirnya hanya 724 orang yang diterima,” jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya sudah tidak ada lagi seleksi penerimaan THL, namun pemerintah mengambil kebijakan untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk bekerja di lingkup Pemkab Minsel sebagai THL.

"Perekrutan TH sifatnya bukan keharusan, tapi hanya kebijakan Pemkab. Buktinya, ada orang dekat dengan saya dan dekat juga dengan wakil bupati, tetapi tidak lulus seleksi. Jika kongkalingkong dengan Pansel, pasti lulus, tapi begitulah hasil seleksi,” tandasnya. 

Ditegaskannya, Pemkab Minsel akan memantau terus kinerja THL yang dipekerjakan. Bagi yang tidak memenuhi standar, akan diberhentikan.

“Bagi yang sudah lulus seleksi, harus bekerja optimal sesuai tupoksi untuk membantu pemerintah, sesuai aturan yang berlaku. Mereka wajib bekerja, dan pemerintah wajib menggaji orang yang bekerja,” pungkas orang nomor satu di Kabupaten Minsel ini. 

Pada kesempatan itu, Bupati FDW didampingi Wabup PYR menyerahkan Dokumen Ranperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2020 kepada pimpinan dewan, yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa, SE. (Simon)