Pansus LKPJ Minta Bupati JG Tindak lanjuti Hasil Rekomendasi DPRD Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pansus LKPJ Minta Bupati JG Tindak lanjuti Hasil Rekomendasi DPRD Minut

Salah Satu Anggota DPRD Minut Joseph Dengah (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, memintah pihak eksekutif dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang sudah di sampaikan Tim Pansus LKPJ dalam Sidang Paripurna 4 Mei 2021 yang lalu. 

Salah satu anggota Tim Pansus LKPJ DPRD Minut Joseph Dengah mengatakan Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Minut atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 telah memuat sejumlah rekomendasi yang perlu di tindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

Menurut Joseph Dengah salah satunya adalah hasil audit rekomendasi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 terhadap sejumlah proyek yang dianggap bermasalah.

Dengah menegaskan rekomendasi yang keluarkan pansus itu ada catatan-catatan yang dipandang perlu untuk di tindaklanjuti oleh OPD. Apabila rekomendasi itu ada indikasi kegiatan yang tidak tuntas maka segera dilakukan audit kembali oleh inspektorat.

“Kalau pansus menemukan ada indikasi kerugian negara maka dipandang perlu untuk dilakukan audit kembali oleh inspektorat," ujar Dengah.

Menurut Dengah tindaklanjut rekomendasi ini akan ditagih kembali oleh DPRD pada tahun berikutnya, karena bupati juga akan menyampaikan LKPJ lagi. 

"Ini ditindaklanjuti atau tidak, karena ini sifatnya wajib. Pembahasan ini sudah dilakukan secara detail,” katanya 

Menurutnya, bupati wajib menindaklanjuti rekomendasi ini. Sehingga ia akan melakukan perubahan RPJMD tahun 2021-2026 yang merupakan penjabaran visi-misinya saat pencalonan.

“Ukurannya kan ini untuk melihat target-target yang ada di visi-misinya tercapai atau tidak. Turunannya kan di pencapaian program,” tandas wakil rakyat dari Partai Golkar ini

Menurut Dengah LKPJ TA 2020 merupakan gambaran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara utuh sepanjang bulan Januari hingga Desember tahun 2020 "

"Laporan tersebut berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD," ujar Josep Dengah 

Dengah menegaskan LKPJ merupakan amanat PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (Joyke)