Penjual Gunakan Badan Jalan Pasar Airmadidi Sembrawut dan Diduga Rawan Pungli - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Penjual Gunakan Badan Jalan Pasar Airmadidi Sembrawut dan Diduga Rawan Pungli

Ketua LSM Masyarakat Adat Pakasaan ne ToUnsea  (MAPATU) Stenly Lengkong (Foto: Ist)

Sulut24com, MINUT - Ramainya keluhan Masyarakat soal pasar Airmadidi yang adalah pasar tradisional pertama di tanah Tounsea (Minut),

belakangan ini menuai ragam sorotan dari Masyarakat penguna jalan karena akses jalan utama sudah tertutup oleh lapak para pedagang.

Menurut Jacky Surentu yang mewakili para pemilik kios jalan utama pasar Airmadidi ini,

"Keluhan kami sekarang ini adalah masalah jalan yang sudah lama tertutup oleh lapak pedagang sekunder dan ini harus secepatnya diatasi oleh Pemkab Minut lewat pengelola pasar PUD Klabat sebab kami merasa sangat dirugikan dengan tertutupnya jalan ini. Usaha dagang kami menjadi sepi pembeli karena tertutupnya akses jalan menuju kios kami," tutur Surentu.

Ditambahkanya lagi karena hal tersebut ditempat ini sering terjadi keributan bahkan perkelahian antara sesama penguna jalan  kendaraan bermotor,pedagang maupun pejalan kaki yang merasa mempunyai hak yang sama sebagai pengguna jalan.

Sementara itu,menurut tanggapan Stenly Lengkong yang adalah ketua LSM Masyarakat Adat Pakasaan ne ToUnsea (MAPATU),

masalah jalan pasar Airmadidi ini adalah masalah klasik yang harus diselesaikan secara komprehensif dan terintergrasi oleh Pemkab Minut lewat dinas maupun institusi  yang terkait.

Menurutnya semua sudah ada aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Dalam undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum,semua sudah jelas diatur di pasal 128 ayat 1 dimana penutupan jalan akibat  dan untukpenyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya,dapat dilakukan pada jalan Provinsi, Kabupaten ,kota maupun desa, hanya diperbolehkan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, budaya dan olah raga yang semuanya itu hanya bersifat sementara tetapi sekarang sudah tertutup permanent pada hari-hari kegiatan pasar berlangsung," ujar Lengkong

Menurutnya sudah jelas seharusnya hak pengguna jalan tidak boleh dihilangkan apalagi dilakukan oleh penggelola pasar yang menarik retribusi dari pedagang yang berjualan ditengah jalan tersebut,

karena presepsi penarikan retribusi dari Masyarakat sangat beragam bahkan ada yang menduga penarikan retribusi tersebut masuk dalam kategori pungli karena lokasi objek retribusi yang tidak tepat sasaran.

Stenly Lengkong menegaskan  sangat kontradiksi dengan Pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung yang belum genap tiga bulan menjabat tetapi punya semangat besar dan tegas dalam hal pemberantasan punggutan liar di Masyarakat.

Menurut Stenly Lengkong yang akrab dipanggil Endy ini perlu diingat hasil pajak kendaraan bermotor (PKB), sepuluh persenya diberikan kepada Pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk biaya pemeliharaan kondisi jalan demi menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Ketika disinggung soal sejauh mana tanggapan dari LSM yang menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan polemik jalan ini,dengan santai dia menjawab;

"Tenang, semua sudah dalam proses,dalam hal ini kami dari Mapatu dan LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) yang dipimpin oleh Noldy Johan Awuy sudah menyurat ke Dewan Kabupaten Minahasa Utara dan mengajukan permohonan hearing,dan langsung diterima oleh Poltje Sundalangi sebagai ketua komisi dan Daniel Mathew Rumumpe sebagai kordinator komisi tiga. Jadi kita tunggu saja jenis rekomendasi apa yang akan dihasilkan dari hearing nanti, kami yakin dampak positif sinergitas Dewan Kabupaten Minut yang sangat mendukung program kerja Pemkab Minut. Apalagi Pemerintahan yang baru ini sangat getol dengan semangat intergritas anti pungli yang selaras dengan program bumi revolusi mental yang menjadi program prioritas andalan dan harus menjadi kenyataan dimana harapan Masyarakat Minut akan terwujudnya pasar tradisional yang oleh BUMD akan dikelola secara modern,tertib administrasi,tata kelola keuangan yang transparan,anti pungli dan nyaman yang akan berujung pada meningkatnya perkenomian Masyarkat,sesuai janji kampanye mereka," tambahnya.

"Jadi tenang dan santai saja, kita lihat nanti kebijakan apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Minut sehubungan dengan masalah ini," tutup Stenly Lengkong yang dikenal aktivis paling vocal di Minut dengan santai. (Joyke)