Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Lakalantas 13,49 M - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Lakalantas 13,49 M

Salah seorang petugas Jasa Raharja sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat (Foto: Dok PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara)

Sulut24.com, MANADO - Pada periode bulan Januari sampai  April 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Privinsi Gorontalo dan Provinsi Maluku Utara telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 13,49 Miliar. 

Hal tersebut diuangkapkan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi pada Selasa (11/5/2021). 

Lebih rinci Pahlevi menjelaskan bahwa santunan yang  telah disalurkan untuk korban meninggal dunia sebesar 8.8 Miliar, serta untuk korban luka-luka sebesar 4.15 Miliar. 

Ia mengungkapkan bahwa dibandingkan tahun lalu, pada periode yang sama di tahun ini, penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris Korban kecelakaan mengalami penurunan 3,28 persen. Meski demikian Pahlevi menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan saat berkendara. 

“Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” ajak Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara. 

Terkait dengan pelayanan, menurut Pahlevi, pihaknya selalu mendapatkan update informasi terkait kasus kecelakaan dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres dan hal tersebut menurutnya sangat membantu pihak Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat. 

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,”  tutur Pahlevi. 

Lebih rinci Ia mengatakan bahwa masyarakat yang mengalami dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang mendapat perawatan di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta sedangkan untuk korban meninggal dunia, pihaknya akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta. 

Pahlevi pun mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk tertib membayar pajak kendaraan, karena menurutnya pembayaran pajak tersebut menjadi sumber pendanaan untuk membayar santunan kepada korban kecelakaan lalulintas.  

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tandas Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara. (Fn)