Pilpres dan Pileg 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pilpres dan Pileg 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November

 

Ilustrasi (Foto: Ist)

Sulut24.com, JAKARTA - Pelaksanaan pesta demokrasi 2024 sudah ditetapkan. Untuk pemungutan suara Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) dilaksanakan 28 Februari, sedangkan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak digelar 27 September.

Penetapan pemungutan suara Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 tersebut diputuskan dalam rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).

Mengenai penetapan waktu pelaksanaan yang dimaksud, juga ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Hakim sebagaimana diberitakan sejumlah media di Indonesia. "Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," tegasnya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Luqman lebih lanjut mengatakan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai Maret 2022 atau 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Selebihnya, urai Lukman, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.

Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.

Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025. Sejumlah pihak menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

"Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua atau dimajukan rekrutmennya di 2022. Atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujarnya.

Sebelumnya, KPU telah mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April.

KPU beralasan, percepatan dilakukan demi efisiensi waktu. Apalagi Pilpres dan Pileg  digelar dalam tahun yang sama dengan pilkada serentak.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan menghadapi dua tantangan dalam proses Pemilu Serentak Tahun 2024. Dengan demikian beban kerja yang sangat besar dan ancaman pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Pramono mengatakan ada beberapa mitigasi yang bisa dilakukan penyelenggara ataupun stakeholder terkait pemilu untuk mengatasi tantangan tersebut.

Soal masa kerja penyelenggara pemilu khusunya pengawasan, Ketua Bawaslu Abhan mengusulkan dalam rekruitmen jajaran Ad hoc (sementara) hanya dilakukan satu kali.

Rekrutmen jajaran ad hoc yang diusulkan tersebut menurutnya didasarkan waktu pelaksanaan pilpres dan pilkada yang terpisah meski dilaksanakan pada tahun yang sama.

Abhan berharap, pola perekrutan jajaran Ad hoc seperti ini akan mempermudah kerja pengawasan Pemilihan Serentak 2024. “Terkait (pengawas) Ad hoc kami mengusulkan Panwas Kecamatan, Kelurahan, dan Pengawas TPS hanya untuk sekali saja untuk pengawasan pemilu secara keseluruhan,” jelas Abhan.

Selain membuat pengawasan lebih efisien, Abhan juga meyakini sistem ini akan mempermudah pola bimtek kepada jajaran Ad-hoc karena hanya akan dilakukan satu kali pelatihan kepada mereka.

Dia berpendapat, jika melakukan rekruitmen jajaran Ad-hoc yang berbeda dalam periode pemilihan, akan membutuhkan banyak waktu dan juga menghabiskan banyak biaya.

“Saya kira Perbawaslu kami soal Ad-hoc substansinya adalah badan Ad-hoc baik pilkada maupun pemilu satu untuk mengawasi dua tahapan,” tegasnya.

Abhan juga mengkhawatirkan soal syarat usia jajaran Ad-hoc. Di UU disebutkan syarat usia Pengawas TPS minimal 25 tahun dengan syarat minimal latar belakang pendidikan adalah SMA. Dalam praktiknya ini sangat sulit untuk diterapkan di beberapa daerah untuk menemukan jajaran Pengawas TPS seperti itu.(ag/*)