PT. Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Simpang Ringroad - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PT. Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Simpang Ringroad

Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan (Foto Dok Jasa Raharja Sulawesi Utara)

Sulut24.com, MANADO - Pihak PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kendaraan bermotor di jalan Simpang Ringroad Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. 

Santunan sebesar 50 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris kurang dari 1 x 24 jam melalui transfer bank setelah korban yang bernama Salim S. Padjunge (48) yang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Thunder terlibat kecelakaan dengan mobil Fortuner di jalan Simpang Ringroad, Desa Tikela pada Kamis (17/6/2021) yang menyebabkan korban Salim S. Padjunge meninggal dunia. 

Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan secara simbolis kepada ahli waris oleh Kepala PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara Pahlevi Barnawi Syarif yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Komandan Denpom XIII/1 Letkol Masgen Abas.

Pada kesempatan tersebut Syarif  menuturkan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban dapat terlaksana karena adanya kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. 

Selain itu, menurut Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, dengan adanya integrasi layanan digital antara  IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan dapat mempermuda pihak Jasa Raharja dalam memberikan santunan. 

"Dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam," ucapnya. 

Terkait keselamatan berkendara, Kepala PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi semua peraturan lalulintas. 

"Bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas," tuturnya. 

Ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun karena menurutnya pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ merupakan sumber dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dan ahli waris korban kecelakaan. 

"Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," tandas Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara. (Fn)